Sabtu, 17 November 2012

DILEMA REPRESENTASI

Dimas Adiputra, 12 Maret 2012.

Isu yang menyangkut eksistensi partai politik selalu menjadi bumbu menarik dalam setiap gelaran pemilihan umum. Belakangan ini wacana yang berkembang ialah pecahnya suara di parlemen karena perbedaan pandangan mengenai parlementary treshold, yaitu ambang batas suara bagi partai politik yang dapat duduk di parlemen. Jika biasanya pertarungan melibatkan partai penguasa dengan oposisi, kali ini justru antara partai besar dengan partai menengah ke bawah.

Partai besar diwakili oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga partai ini menginginkan ambang batas di parlemen ditingkatkan. PD mengehendaki kenaikan menjadi 4% sementara Partai Golkar dan PDIP lebih ekstrem dengan mengusulkan 5%. Sikap berbeda dinyatakan oleh partai menengah yang berisi PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Koalisi yang menyebut dirinya poros tengah ini menginginkan angka parlementary treshold tidak dirubah, jikapun ditambah tidak lebih dari angka 3%.

Representasi vs governability.
Bukan tanpa sebab jika wacana mengenai parlementary treshold membuat gaduh DPR. Selain berdampak pada eksistensi partai mereka pada pemilu 2014, gonjang ganjing tentang angka parlementary treshold juga dikarenakan timbulnya dilema demokrasi yang berkembang di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, dan juga negara-negara lain dunia ketiga sedang dihadapkan pada pilihan keterwakilan warga negara atau kestabilan pemerintahan. Dua pilihan ini bak dua sisi mata uang. Satu di atas satu di bawah. Satu terlihat dan satunya tidak terlihat.

Salah satu unsur dalam demokrasi ialah terwakilinya suara-suara yang ada dari berbagai latar belakang. Untuk itu dimunculkan sebuah pemilu multipartai dengan sistem proporsional. Sistem proporsional dipakai agar tidak memunculkan juara tunggal dalam sebuah daerah pemilihan. Dengan memperbanyak kursi yang dipertaruhkan pada satu daerah pemilihan maka memperbesar terjaringnya beragam partai yang masuk di parlemen.

Sistem ini memang membuat parpol yang masuk ke parlemen lebih berwarna. Pengalaman 3 kali pemilu pasca orde baru telah membuktikannya. Tidak ada partai yang mendominasi karena suaranya tidak terlampau jauh dengan parpol yang lain. Alhasil partai yang ingin berkuasa harus berkoalisi membentuk kekuatan baru di dalam DPR untuk mendapatkan kursi mayoritas.

Beragamnya warna partai di parlemen di satu sisi membuat kualitas demokrasi terangkat. Partisipasi aktif dan akomodatif terhadap kepentingan para stakeholder sebagai instrumen dalam demokrasi mampu dilaksanakan dengan baik. Penguasa tidak dapat berbuat otoriter dalam menentukan kebijakan karena harus memperhatikan suara dari parpol lain. Namun disisi lain hal ini mengakibatkan jalannya roda pemerintahan sedikit terhambat karena lamanya proses perumusan kebijakan yang harus menguntungkan seluruh partai yang ada. Kelancaran dalam pemerintahan menjadi terganggu karena selalu ada suara-suara yang mengkritisi dalam parlemen dan memunculkan dilema representasi dalam sebuah pemerintahan. Akhirnya suara-suara yang menginginkan perampingan parpol yang masuk parleman kembali diapungkan seperti masa orde baru.

Representasi alternatif.

Bagi negara-negara yang baru mengadopsi sistem demokrasi, representasi dan governability menjadi sebuah paradoks. Kedua hal ini belum dapat berjalan beriringan seperti yang terjadi pada negara demokrasi besar. Salah satu penyebabnya karena negara-negara yang baru berkembang dalam demokrasi sedang mencari bentuk demokrasi idealnya sendiri.

Meskipun begitu bukan berarti kedua permasalahan ini tidak dapat diakomodir. Bentuk akomodasi dapat dilakukan melalui penentuan skala prioritas. Dengan menambah ambang batas suara parpol yang berhak duduk di Senayan misalnya, bukan berarti mengurangi kualitas demokrasi. Ruang representasi masih dapat dihadirkan oleh saluran representasi lain seperti civil society maupun pemimpin informal.

Kehadiran civil society belakangan ini semakin diperhitungkan dalam konsep demokrasi Indonesia. Ruang bagi organisasi masyarakat yang sadar politik semakin dibuka untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Selain sebagai garda pengawas kinerja pemerintah, civil society juga efektif sebagai sarana representasi. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para pengambil kebijakan.

Sama halnya dengan civil society, kehadiran pemimpin informal juga dapat dijadikan saluran representasi masyarakat. Selama ini peran pemimpin informal seperti pemuka agama, orang sukses dalam sebuah masyarakat, hingga preman sekalipun tidak kalah dengan pemimpin informal selayaknya ketua RT atau kepala desa. Kepercayaan dari masyarakat sekitar menjadi basis legitimasi tidak resmi yang dimiliki oleh pemimpin informal untuk mengagregasi kepentingan yang dibawanya.

Jika ruang untuk saluran representasi lain berjalan dengan baik, idelanya wacana tentang parlementary treshold bukan lagi sesuatu yang harus diributkan. Apabila masih terjadi perdebatan antar partai, maka perdebatan lebih mengarah pada ancaman hilangnya sumber kekuasaan formal dalam negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts