Selasa, 18 Desember 2012
PENGELOLAAN KLUB YANG TERPRIVATISASI
20.25
1 comment
Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012
Sejak
keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang penggunaan dana APBD
untuk klub sepak bola, dinamika persepakbolaan di tanah air memasuki babak
baru. Peraturan tersebut memaksa manajemen klub berlaku lebih profesional dalam
mengelola klub. Mereka tidak bisa lagi menghambur-hamburkan uang tanpa didukung
adanya penerimaan dana yang memadai. Klub sepak bola di Indonesia mengalami
periode privatisasi.
Privatisasi klub sejatinya
memberikan banyak dampak positif. Klub tidak bisa lagi seenaknya dalam merekrut
pemain. Mereka dituntut jeli dalam mencari pemain yang pas dengan skema tim dan
juga dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dalam mengalokasikan dana pada
pos-pos anggaran yang lain. Klub harus lebih hati-hati karena tidak bisa lagi
mendapat talangan dana dari pemerintah daerah apabila diakhir musim keuangan klub
mendapat rapor merah.
Hal positif lainnya, klub tidak lagi
memandang suporter sebelah mata. Jika dulu suporter hanya jadi pelengkap dari
hiburan dalam pertandingan sepak bola, maka saat ini suporter dipandang sebagai
konsumen utama bagi klub. Keberadaan mereka di stadion menjadi penting karena
ikut mempengaruhi pendapatan klub dari sektor tiket pertandingan.
Otomatis mau tidak mau klub harus
menjaga hubungan baik dengan suporternya. Citra klub yang baik akan
meningkatkan loyalitas suporter terhadap klub kesayangannya. Dampak yang lebih
besar, klub menjadi mudah menggaet sponsor. Klub bisa menjadi arena investasi
yang baik karena disana sudah ada para suporter yang selalu berdiri di belakang
klub.
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun sebenarnya klub bisa
mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah daerah, namun jika dilihat secara
lebih luas klub tetap bisa memanfaatkan pos APBD. Yang harus diperhatikan
pemanfaatkan anggaran ini tidak dilakukan secara massif dan membabi buta. Dana
ini juga digunakan dalam konteks simbiosis mutualisme, bukan seperti kasih ibu
kepada anak yang tidak mengharapkan timbal balik.
Secara umum bantuan yang bisa
diberikan pemerintah daerah kepada klub bisa dalam bentuk bantuan langsung
maupun tidak langsung. Bantuan langsung artinya pemerintah daerah memberikan
dana kepada klub dalam kapasitasnya sebagai sponsor.
Selama ini klub sudah menjadi ikon
dari masing-masing daerah. Disadari atau tidak klub telah berjasa dalam
mengangkat nama sebuah daerah lewat prestasinya dalam sepak bola. Oleh karena
itu klub bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi daerah yang ingin
mempromosikan pariwisata di daerahnya.
Melalui format kompetisi yang
dilangsungkan secara kandang-tandang, kesempatan bagi sebuah daerah untuk
mempromosikan tempat wisatanya semakin besar. Dalam satu musim kompetisi,
sebuah daerah akan kedatangan banyak klub beserta suporter dari daerah lain. Momen
inilah yang seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Mereka bisa
berpromosi saat kedatangan tim dari daerah lain dan juga saat tim asal
daerahnya melakukan pertandingan di kandang klub lain.
Alhasil klub dan pemerintah daerah
sama-sama memperoleh keuntungan. Klub memperoleh tambahan dana dari upayanya
membantu mempromosikan tempat wisata, pemerintah daerah juga terbantu karena
daerah wisata yang ada semakin dikenal masyarakat.
Sementara itu klub juga memperoleh
bantuan tidak langsung jika pemerintah daerah serius dalam mengembangkan pemain
usia dini. Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2011 dana APBD hanya bisa digunakan
untuk pembinaan pemain muda. Pemerintah daerah lewat KONI bisa memanfaatkan
dana tersebut untuk membantu SSB maupun menggelar kompetisi usia dini. Dari
sinilah kemudian lahir bakat-bakat baru yang dapat dipakai klub untuk
mengarungi kompetisi profesional.
Apabila klub bisa memaksimalkan dua
bantuan ini maka fenomena kesulitan dana yang sedang melanda beberpaa klub bisa
diminimalisir. Klub bisa memperoleh pemain berkualitas dengan biaya murah
karena didukung kompetisi usia dini yang apik. Klub juga bisa mendapat dana
lewat partisipasinya mempromosikan tempat wisata, dan yang terpenting
pemanfaatan dana pemerintah ini tidak melanggar peraturan yang ada.
INDONESIA, NEGERI KUMPULAN PARA BEDEBAH
20.03
3 comments
Biasanya
saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya
ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sama menyebalkannya dengan mereka. Kita
sering menganggap bahwa pejabat adalah seorang koruptor, petugas-petugas publik
adalah para penjilat, ataupun para penegak hukum berisi orang-orang yang paling
sering melanggar hukum.
Itu
semua boleh jadi benar. Mereka memang orang-orang yang sangat egois,
individualis, tidak patuh aturan, menabrak apapun yang mereka anggap gangguan
supaya tujuan mereka tercapai. Namun, apakah kita – masyarakat juga tidak
seperti itu? Pada kenyataannya, kita kadang juga terjebak pada perbuatan
seperti itu. Kita, sebagai masyarakat maupun individu secara sadar maupun tidak
- juga berbuat curang, tidak jujur, melanggar
peraturan, atau apapun untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Kita sama
bedebahnya dengan orang-orang yang berada dalam rantai kekuasaan. Ya, karena
kita berada di negeri yang berisi para bedebah!
Saya
ingin menceritakan beberapa hal mengenai betapa bedebahnya sebagian orang
Indonesia, yang mungkin juga diantaranya saya. Namun dalam tulisan ini saya
tidak akan menuliskan betapa bedebahnya saya, tapi orang lain yang kebetulan
pernah bertemu atau setidaknya pernah saya lihat. Bukan karena saya sok suci
dengan tidak menuliskan kisah bedebah saya sendiri, tapi dengan jujur saya
tidak tahu apakah saya pernah berbuat seperti seorang bedebah atau tidak. Bukankah
mencari kesalahan orang lain lebih mudah dibanding mencari kesalahan sendiri? Begitu
juga saya. Namun jika para pembaca, teman, atau siapapun yang mengenal saya
mempunyai cerita mengenai betapa bedebahnya saya, silahkan hubungi saya dan
akan saya tulis pada blog ini.
Salah
satu ciri seorang bedebah adalah rajin berbuat curang. Mereka selalu berusaha
mencari pintu lain setelah satu pintu untuk berbuat curang ditutup. Mereka adalah
orang-orang yang pandai menyiasati aturan. Jangan heran, mereka sebenarnya
adalah orang-orang pintar sehingga mereka selalu punya ide brilian untuk terus
merong-rong peraturan yang ada. Maka tidak salah dengan kata mutiara yang
berbunyi, “lebih berbahaya orang jahat yang pintar daripada orang baik yang
biasa-biasa saja.”
Dealer Motor dan Aturan
Kredit Motor.
Salah
satu masalah di Indonesia adalah kemacetan yang akut. Penyebab kemacetan ini
beragam, mulai dari sarana transportasi umum yang jelek sehingga masyarakat
enggan menggunakannya, murahnya kredit kendaraan bermotor, pertambahan
kendaraan yang tidak diikuti pelebaran jalan, maupun lalu lintas yang semrawut
karena banyak parkir liar.
Meskipun
terlambat, pemerintah akhirnya menyadari bahwa masalah utama kemacetan adalah
penjualan kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Pertumbuhan kendaraan
sangat cepat, sementara pertambahan jalan nol besar, akibatnya jalanan penuh
oleh kendaraan pribadi. Salah satunya karena kredit kendaraan yang sangat mudah
dan murah. Kita tentu tahu jika untuk memperoleh kredit motor hanya cukup DP
sebesar 100-500ribu saja. Alhasil masyarakat berbondong-bondong membeli
kendaraan.
Pada
pertengahan tahun 2012, pemerintahan kemudian mengeluarkan peraturan DP kredit
kendaraan bermotor minimal 25 % dari harga jual motor. Peraturan ini
diterbitkan untuk menekan pertambahan kendaraan pribadi di jalanan. Tapi apa
yang terjadi? Bukan orang Indonesia namanya jika tidak bisa menyiasati
peraturan ini. Setidaknya saya mendapatkan pengalaman ini pada bulan Desember
2012, satu hari setelah umur saya bertambah menjadi 22.
Saat
itu saya melihat status facebook milik perusahaan dealer motor besar di daerah
saya yang berisi promo kredit motor bulan desember yang berisi konsumen bisa
membeli motor hanya dengan uang muka 100ribu. Rp
100.000, BAYANGKAN!
Saya
bertanya jika sistem penjualannya seperti itu, bukankah namanya melanggar
peraturan? Sebenarnya dengan pertanyaan itu saya ingin memberikan informasi,
bahwa pemerintah punya aturan tentang sistem jual beli motor, mungkin mereka
belum tahu. Tapi ternyata? Mereka sudah tahu itu, dan memang mereka
menyiasatinya. Mereka terang-terangan, dan paham sama sekali bahwa mereka
melanggar aturan, tapi toh mereka cuek, peraturan mereka terabas asal
motor-motor mereka laris terjual.
Parahnya
lagi seorang sales mereka menghubungi lewat pesan facebook, malah menawari saya
untuk mengambil kredit motor! Padahal niat saya ingin mengatakan bahwa mereka
sudah melanggar aturan, tapi ternyata dalam pikiran mereka, mereka tidak merasa
salah ketika melanggar aturan. Toh saya juga tidak berminat membeli motor,
karena memang saya belum mampu membeli meskipun promosnya begitu luar biasa.
Lalu
bagaimana? Apakah masih salah pemerintah? Atau memang masyarakat kita adalah
para bedebah-bedebah, siapapun itu, tanpa terkecuali? Selamat datang di negeri
tempat berkumpulnya para bedebah. SALAM BEDEBAH!!
NB:
jika ada kisah-kisah bedebah lain akan saya ceritakan, atau jika ada yang juga
mau berbagi cerita betapa bedebah, artinya betapa orang-orang disini adalah
orang yang pintar menyiasati aturan, berbuat curang, tidak jujur, silahkan
sampaikan disini.
Minggu, 09 Desember 2012
JIKA SAYA SEORANG BUPATI
07.23
No comments
Setelah
pada tulisan sebelumnya sama berandai-andai menjadi ketua KPK, maka pada
tulisan kali ini saya ingin berandai-andai menjadi seorang bupati, khususnya di
tempat kelahiran saya Kabupaten Kebumen. Sebenarnya menjadi bupati bukanlah
khayalan yang muluk jika dibandingkan dengan pengandaian menjadi seorang ketua
KPK. Jika ingin menjadi ketua KPK, seseorang minimal harus berpendidikan S1
hukum, sementara jika ingin menjadi kepala daerah tidak ada persyaratan khusus.
Semua orang dari latar belakang apapun berhak mencalonkan diri, tak ada
persyaratan khusus tentang pendidikan, etnis, maupun pekerjaan. Yang menjadi
syaratnya ialah dukungan dari warga negara dengan memenangkan pemilukada.
Apalagi
modal saya tidak kosong-kosong amat. Setidaknya saya pernah mengenyam
pendidikan pada studi yang mempelajari politik dan pemerintahan. Saya sedikit
banyak tahu tentang dinamika politik, juga bagaimana kebijakan publik di buat.
Semoga itu berguna dalam memberikan imajinasi kepada saya tentang idealnya
seorang kepala daerah.
Sebenarnya,
cita-cita menjadi seorang bupat bukanlah cita-cita yang ada di benak saya sejak
dulu. Bahkan ketika memutuskan mengambil jurusan politik dan pemerintahan di
bangku universitas, saya belum berpikir menjadi bupati. Saya hanya merasa
politik adalah ilmu baru yang tidak diajarkan di sekolah-sekolah. Padahal
keberadaan politik dekat dengan keseharian kita, disadari atau tidak.
Cita-cita
menjadi bupati sendiri baru ada dalam pikiran ketika berjalannya studi. Apalagi
setelah semakin tahu bahwa ternyata banyak tindakan-tindakan penyimpangan dalam
pengelolaan negara. Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, korupsi kolusi
nepotisme, hingga bayangan negara ideal yang jauh dari kenyataan menjadi
konsumsi sehari-hari. Apalagi kekuatan civil society juga belum begitu kuat,
malah kadang dimanfaatkan para elit. Hal ini membuat koar-koar di luar
kekuasaan tidak ada gunanya. Maka, jika ingin melakukan perubahan harus berani
masuk ke dalam.
Berbicara
tentang kepala daerah, maka salah satu kewajibannya ialah membuat kebijakan
yang dapat memberikan keuntungan bagi para stakeholder. Sayangnya dalam
beberapa fakta sebuah kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, oleh karena
itu dalam membuat kebijakan publik ada prioritas dan juga pilihan.
Prioritas
saya dalam membangun daerah bertuju pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
berbasis potensi daerah. Hal utama yang akan saya lakukan ialah memberikan
prioritas kepada sektor pertanian. Saya ingin menjadikan Kebumen sebagai daerah
basis penghasil produk-produk pertanian. Potensi itu ada karena saat inipun
Kebumen dikenal sebagai penghasil beras, sayuran, buah seperti semangka, juga
kelapa yang digunakan untuk membuat gula merah/ gula jawa.
Saya
tidak tertarik menjadikan Kebumen sebagai daerah industri. Oleh karena itu saya
akan menyokong penuh program-program yang berkaitan dengan pertanian
diantaranya menyediakan berbagai bantuan produksi kepada para petani, membuat
komitmen bersama dengan para petani, melindungi komoditas lokal, juga berani
membeli hasil produk pertanian.
Bantuan
bagi para produsen pertanian yang bisa diupayakan diantaranya memberikan kredit
kepada petani, menyediakan sarana produksi yang mudah diakses dan terjangkau,
dan mengupayakan pertumbuhan produksi dengan tekonologi lokal. Sementara itu,
pemerintah juga akan mengupayakan terciptanya kontrak sosial dengan petani.
Dalam perjanjian tersebut petani berkewajiban menjaga lahan dan memproduksi
secara maksimal. Pemerintah sendiri akan meringankan biaya pajak lahan antara
20-25 persen, juga menjamin penjualan produk pertanian dari para petani dan
menyediakan kredit bagi kebutuhan sehari-hari petani.
Mengapa
sektor pertanian menjadi prioritas? Selain karena identitas Kabupaten Kebumen
adalam daerah agraris, pertanian juga merupakan sektor yang strategis. Saat ini
keberadaan lahan pertanian semakin menyempit karena terdesak untuk kebutuhan
industri dan perumahan. Padahal jika sampai terjadi krisis pangan, maka itu
adalah awal dari dimulainya berbagai krisis di sebuah negara. Maka sebagai
seorang kepala daerah, saya harus memastikan kebutuhan yang sangat penting
untuk masyarakat harus terpenuhi secara mandiri.
Program
prioritas kedua ialah memanfaatkan sektor pariwisata sebagai basis pendapatan
masyarakat. Akan dibuka seluas-luasnya bagi usaha di bidang ini diantaranya
dengan membangun foodcourt dan tempat kerajinan khas Kebumen, membantu promosi
dengan cara memberikan brosur wisata kebumen kepada setiap pegawai pemerintahan
yang berkunjung ke luar daerah, serta menggerakkan kebudayaan daerah.
Prioritas
lainnya berupa penyediaan ruang publik dan memangkas keberadaan parkir-parkir
liar. Saat ini di pusat kota khususnya, keberadaan ruang publik yang dapat
dinikmati siapa saja semakin berkurang. Hampir semua tempat berubah menjadi
ruang privat, yang baru dapat diakses setelah membayar. Oleh karena itu
pemerintah akan menguapayakan supaya membentuk ruang-ruang publik sebagai
tempat interaksi masyarakat. Parkir juga menjadi masalah serius karena selama
ini cenderung diabaikan. Padahal potensi pendapatan daerah dari sektor ini
sangatlah besar. Sayangnya hampir di semua tempat terjadi kebocoran dalam
pengelolaan parkir, begitu juga dengan keberadaan parkir liar yang semakin
tidak terkendali.
Terakhir,
di jajaran pemerintahan saya akan menekan biaya belanja pegawai dengan
memperketat perekrutan pegawai negeri. Akan dilakukan efisiensi dan efektifitas
supaya tidak ada PNS yang tidak punya pekerjaan. Saya juga akan meminta bantuan
ahli hukum yang secara khusus menaruh perhatian pada permasalahan korupsi untuk
menjadi penasehat, supaya dalam tindak tanduk saya nantinya terbebas dari
perilaku korupsi. Saya ingin menjadi orang yang berada paling depan dalam upaya
pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang dilakukan para aparatur negara.
Demikian
agenda yang saya canangkan jika saya menjadi seorang bupati. Memang pendidikan
dan kesehatan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan saya, meskipun begitu
keberadaanya tetap penting. Semoga ketika nanti benar-benar menjabat, Kebumen
masih menjadi daerah agraris, juga menjadi daerah yang bebas korupsi dan
memiliki etos efisiensi dan efektifitas dalam bekerja supaya saya tinggal
malanjutkan program pemimpin sebelumnya. Sebetulnya saya juga ingin berbagi ide
ini dengan kepala daerah yang sekarang, namun sayangnya saya tidak memiliki
akses. Saya sangat senang jika ada kesempatan untuk membantu pemerintah dalam
mengupayakan kesejahtaraan dan perwujudan daerah Kebumen yang bersih.
Minggu, 25 November 2012
ANTARA IKLAN AYU TING-TING, KEMACETAN, DAN MONOPOLI POLISI
08.42
3 comments
Kali
ini saya ingin menulis hal yang menjadi kegundahan saya dalam beberapa hari
ini. Tulisan ini bukan tulisan ilmiah karena saya tidak menggunakan data-data
pendukung, juga karena pengetahuan saya yang sangat terbatas sehingga mungkin
tulisan ini hanya sekedar common sense.
Berawal
dari sebuah iklan, tiba-tiba saya jadi punya pikiran yang macam-macam.
Pernahkan anda melihat iklan oli TOP1 matic yang dibintangi Ayu Ting-Ting? Ada
hal yang menggelitik saya dalam iklan tersebut. Bukan terkait dandanan maupun
performa pelantun lagu Alamat Palsu tersebut, tapi karena dalam dialog yang dia
sampaikan, yang kira-kira berbunyi, “Udah gak jaman dibonceng, mending naik
motor sendiri. Untuk urusan perawatan, tinggal pakai oli TOP1.” Kira-kira
begitulah, saya tidak terlalu ingat persisnya.
Nah
dari dialog tersebut, adakah hal yang mengganggu pikiran anda? Kalau dalam
benak saya ada. Pertama, menginformasikan bahwa membonceng itu sudah
ketinggalan jaman. Kedua, mengajak pemirsa buat terus membeli motor, atau
setidaknya naik motor sendiri. Sah-sah saja sih mereka menggunakan dialog itu
karena dengan semakin banyak motor yang ada dijalanan, maka para produsen oli
semakin untung.
Namun
pernahkan mereka berpikir bahwa iklan tersebut justru akan semakin menambah
macet jalanan? Atau mereka tahu tapi memilih menutup mata? Toh urusan kemacetan
bukan urusan mereka, yang penting dagangan laku keras. Begitukah orientasi
mereka?
Terkait
kemacetan pula, salah satu faktor kemacetan paling utama bukankah justru karena
semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor? Tapi mengapa selama ini cara
mengatasi kemacetan selalu hal yang berbelit-belit dan tidak mengarah pada
sasaran utama, seperti 3 in 1, menghukum orang yang parkir di badan jalan, dan
lainnya? Jika penyebab kemacetan adalah bertambahnya kendaraan bermotor, maka
cara mengatasinya adalah menghentikan penjualan kendaraan, perketat cara orang
memiliki motor. Bagaimana mau terbebas dari macet sementara penjualan kendaraan
masih bebas terjadi. Sampai berganti pemimpin ratusan kalipun akan tetap
percuma hasilnya jika penjualan kendaraan masih dilakukan secara bebas. Dari
Jokowi sampai Jokowow tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan kemacetan
jika kebijakan belum menyentuh hal yang paling esensial.
Apa
karena ada korporasi besar sebagai produsen kendaraan sehingga tidak pernah
wacana perketatan penjualan kendaraan diangkat ke publik? Mereka selalu saja
menggunakan tameng membuka lapangan pekerjaan agar usaha mereka terus langgeng
di Indonesia. Mereka tidak pernah berpikir tentang kemacetan, toh dari setiap
penjualan kendaraan, pemerintah juga mendapat bagian. Dari pajak kendaraan
bermotor juga sama, mereka berpikir seharusnya dari uang-uang itu negara
membuka jalan baru,atau melakukan perawatan jalan untuk mengurangi kemacetan.
Benarkah
pajak kendaraan yang kita bayarkan setiap tahun digunakan untuk membuat maupun
memelihara jalan? Sepertinya tidak begitu. Indikatornya, karena yang mengurus
pajak kendaraan adalah para polisi. Bukankah jika kita membayar pajak kendaraan
kita pergi ke samsat, bukan kantor pajak? Dan disana bukankah isinya polisi
semua?
Kalau
memang pajak kendaraan digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan,
idealnya pajak kendaraan dikelola oleh dirjen pajak dan diteruskan kepada
kementrian keuangan untuk diberikan kepada kementrian Pekerjaan umum pada tahun
anggaran berikutnya. Nah jika uangnya masuk ke samsat, apakah uangnya kemudian
diserahkan kepada kementrian keuangan? Atau mereka kelola sendiri? Jika
dikelola sendiri lalu buat apa?
Sepertinya
dalam institusi polisi ada kegiatan monopoli. Setelah diberi kewenangan sebagai
satu-satunya institusi yang berhak melakukan kekerasan atas nama negara, mereka
juga punya punya monopoli atas kegiatan ekonomi. Masih ingatkan anda jika
polisi adalah satu-satunya pihak yang berwenang membuat SIM dan STNK, bahkan
juga untuk tes kesehatan dalam rangka memperoleh SIM, juga sebagai satu-satunya
pihak yang boleh menindak pelanggaran berkaitan dengan SIM dan STNK. Coba
pikirkan, adakah institusi lain yang punya kewenangan sebesar ini, polisi yang
menerbitkan surat ijin, mengawasi, dan polisi juga yang menindak
pelanggaran-pelanggaranya. Padahal semua aktivitas tersebut sangat berkaitan
dengan UANG! Maka, jika pada orde baru ada dwi fungsi ABRI, maka sekarang ini
ada dwi fungsi Polri.
Padahal,
dalam demokrasi harus ada persebaran kekuasaan. Untuk itu ada legislatif yang
membuat aturan, eksekutif yang menjalankan aturan, dan yudikatif yang mengawasi
aturan dijalankan. Bandingkan dengan cara polisi, mereka yang membuat aturan,
mereka yang menjalankan aturan tersebut, mereka pula yang melakukan pengawasan
dan penindakan. Inilah yang disebut kekuasaan abslolut ala polisi.
Padahal
(lagi), dalam sebuah kekuasaan yang absolut, terdapat perilaku korupsi yang
juga absolut. Lord Acton berkata, “Power tends to corrupt and absolutely power,
corrupt absolutely.” Jika sudah begini, apakah polisi masih layak disebut pembela
kebenaran dengan segala monopoli dan kekuasaan absolutnya?
Mungkin
tulisan ngalor ngidul saya ini banyak kekurangannya, banyak pula informasi yang
bisa jadi salah. Maka silahkan jika ada yang ingin mengoreksi, mengritik,
ataupaun memberikan saran. Jangan terlalu dipikirkan apa yang saya tulis ini
karena belum tentu benar semuanya.
Salam
galau memikirkan Indonesia yang semakin menuju sebuah negara gagal (failed
state)!
Jumat, 23 November 2012
BUKU DAN LATIHAN BERWIRAUSAHA
02.02
2 comments
Aku
beruntung dibesarkan dalam lingkungan orang-orang yang melek baca. Meskipun
bukan berasal dari kalangan berada dan harus banyak berhemat agar bisa
membesarkan aku dan tiga saudara kandungku, namun bapak dan ibu tidak pernah
pelit mengeluarkan uang untuk urusan buku. Prinsipnya, jika untuk membeli buku
orangtuaku tidak pernah berpikir dua kali untuk mengiyakan. Hasilnya, ketika
kecil koleksi bukuku lebih banyak daripada koleksi mainan.
Seiring
berjalannya waktu, jenis buku yang aku baca semakin beragam. Tidak hanya komik
maupun kumpulan cerpen, aku juga mulai suka membaca novel, buku catatan
sejarah, sosial, biografi, dan masih banyak lagi. Sampai-sampai di rumahku ada
ruangan khusus untuk menyimpan buku walaupun isinya belum terlalu banyak.
Ketika
beranjak kuliah, aku jadi semakin sering membeli dan membaca buku. Maklumlah,
di kota besar seperti Yogyakarta toku buku berjibun dengan koleksi yang sangat
lengkap. Hal yang tidak bisa aku temukan di daerah kelahiranku, Kebumen. Namun
lama-kelamaan aku merasa sayang jika buku-buku yang aku beli hanya bisa aku
nikmati sendiri. Aku berpikir membuka sebuah usaha penyewaan buku di Kebumen
supaya orang lain juga bisa membaca tanpa harus memiliki bukunya. Kebetulan
juga disana belum ada usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan buku.
Akhirnya
pada 5 Agustus 2011, bersama lima orang teman SMA, tempat penyewaan buku
bernama Istana Buku Kebumen (IBK) dibuka. Kami harus mengontrak sebuah ruko di
pusat kota supaya tempat penyewaan buku ini mudah dijangkau. Kami juga mencari seorang
karyawan untuk menjaga tempat tersebut karena kami berenam sama-sama kuliah di
luar Kebumen.
Ketika
membuka usaha ini, kami tidak memasang target yang muluk-muluk. Ini kami
jadikan sebagai latihan berwirausaha. Jika pendapatan yang diterima bisa
menutupi biaya operasional saja kami sudah senang. Keuntungan yang diperoleh
pun akan kami gunakan untuk membeli buku lagi.
Sayangnya,
IBK hanya bisa bertahan selama setahun. Ketika kontrak ruko habis, IBK juga
berhenti beroperasi. Memang pendapatan yang diraih tidak bisa menutupi
biaya-biaya yang telah dikeluarkan, namun bukan itu masalah utamanya. Dalam
perhitungan kami usaha ini baru bisa balik modal setelah 2 tahun berjalan.
Banyaknya buku yang hilang maupun tidak dikembalikan menjadi alasan utama.
Aku
sempat kesal karena buku yang susah payah aku kumpulkan banyak yang tidak
kembali. Ada beberapa oknum yang sengaja memanfaatkan kelonggaran syarat
peminjaman dengan memberikan identitas palsu. Alhasil ketika dicek ke alamat
yang bersangkutan ternyata peminjam yang aku cari tidak ketemu. Aku merasa
sangat kehilangan karena setiap buku punya cerita tersendiri. Seperti buku
dwilogi Terang Bulan dan Cinta di Dalam Gelas karya Andrea Hirata yang aku beli
dengan tabunganku. Juga buku bertandatangan Raditya Dika milik kakak
perempuanku yang sangat berharga, dan masih banyak lagi. Sekarang buku-buku itu
entah berada di tangan siapa.
Beberapa
hari setelah tutup, mulai banyak yang menanyakan kenapa IBK tidak buka lagi.
Ada juga yang bertanya, “Kak, IBK cuma tutup sementara kan? Kalau sudah buka
lagi tolong kabari saya.” Pertanyaan-pertanyaan dari para pelanggan itulah yang
membuatku berpikir ulang dan menyadari jika aku terlalu cepat mengambil
keputusan untuk menutup IBK. Aku hanya diliputi perasaan kesal karena ulah
beberapa orang yang tidak tidak bertanggungjawab. Aku malah melupakan bahwa
masih banyak orang yang membutuhkan IBK. Aku melupakan wajah-wajah senang dan
puas dari para pelanggan karena menemukan buku yang mereka ingin baca.
Dari
bisnis penyewaan buku tersebut aku benar-benar belajar banyak hal. Suatu saat
nanti aku ingin membuka kembali IBK, tentu dengan konsep yang lebih matang
supaya makin banyak orang di Kebumen yang gemar membaca buku.
Sabtu, 17 November 2012
ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK: PERKUAT POSISI TAWAR DAN RAIH DUKUNGAN MASYARAKAT
14.47
No comments
KPK
merupakan institusi bentukan negara yang ditugaskan secara khusus untuk
memberantas maupun mencegah praktek-praktek korupsi di Indonesia. KPK lahir
karena institusi penegak hukum yang lebih dulu ada seperti polisi maupun
kejaksaan tidak bisa maksimal dalam menjalankan amanah memberantas korupsi. Korupsi
sudah masuk dengan berbagai wajahnya, bahkan hingga pada lembaga-lembaga formal
yang seharusnya bertindak sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi. Oleh
karena itu dibutuhkan sebuah institusi baru yang sekiranya belum dan tidak bisa
terkontaminasi virus korupsi yang sudah merajalela.
Mengelola
dan memimpin sebuah institusi seperti KPK bukanlah hal yang mudah. Korupsi erat
kaitannya dengan kekuasaan. Seperti apa yang pernah disampaikan Lord Acton (1934-1902)
bahwa “All power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely”. Musuh
seorang ketua KPK dan para penyidiknya adalah orang-orang yang memiliki
kekuasaan, dan mereka bukankan musuh yang gampang ditaklukan. Elit penguasa
memiliki wewenang membuat kebijakan, sementara KPK hanya menjalankan sesuai
peraturan yang ada.
Kecilnya
posisi tawar KPK terhadap para elit terlihat sejak pemilihan para pimpinan KPK.
Oleh karena para pemimpin KPK dipilih oleh DPR berdasarkan rekomendasi
presiden, maka sangat sulit bagi KPK untuk dapat membongkar kasus-kasus korupsi
yang dilakukan para elit. Sistem sudah dibuat supaya KPK lemah dihadapan para
penguasa, padahal sejatinya orang-orang yang memiliki kuasa inilah yang rentan
terhadap perilaku korupsi.
Untuk
itu, jika saya menjadi ketua KPK, saya akan memprioritaskan pemberantasan
korupsi yang disebabkan oleh sistem, dengan tidak mengesampingkan pula korupsi
yang disebabkan oleh perilaku individu dan kebiasaan di masyarakat. Hal pertama
yang dilakukan ialah menyiasati supaya KPK tetap memiliki posisi tawar yang
tinggi untuk melawan para elit. Setelah terpilih sebagai ketua KPK, akan dibuat
sebuah kontrak perjanjian dengan para anggota legislatif dan eksekutif bahwa
mereka akan mendukung KPK dalam setiap upaya memberantas korupsi. Jika ada
indikasi korupsi oleh salah satu aktor di badan legislatif, yudikatif maupun
eksekutif, KPK harus diberikan dukungan baik secara moril maupun tindakan. Selain
itu KPK juga harus memiliki wakil ketika DPR membahas undang-undang mengenai
pemberantasan korupsi. Wakil KPK ini diikutsertakan ketika menyusun naskah
akademik maupun ketika menyusun legal drafting.
Setelah
itu, akan dilakukan penguatan di lingkungan internel KPK. Hal ini penting
karena dalam menjalankan tugasnya, para pemimpin KPK bekerja secara kolektif. Untuk
itu perlu dilakukan penyatuan visi misi dan program kerja diantara para
pimpinan KPK yang lain. Hal ini diyakini akan meningkatkan kekompakan dari para
pimpinan KPK untuk memberantas korupsi.
Selain
itu, saya juga akan menjadikan KPK sebagai lembaga yang benar-benar
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga instrumen ini penting
karena KPK harus menjadi institusi negara yang mengajarkan bagaimana sebuah
lembaga negara dikelola secara bersih dan profesional. Partisipatif bisa
dilakukan dengan mengajak serta para LSM untuk mengawasi KPK dan juga mendukung
KPK dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas juga harus
dilakukan dengan membuka informasi apapun kepada publik.
KPK
juga tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi, terutama karena
musuh-musuhnya adalah para elit yang memiliki kekuasaan. Untuk itu KPK harus
menggandeng rakyat untuk turut serta melawan elit yang melakukan penyelewengan.
Dukungan dari masyarakat merupakan hal yang mutlak karena salah satu yang
ditakuti oleh para penguasa adalah kekuatan masyarakat sipil. Selain itu dengan
mengajak masyarakat turut serta KPK bisa mencoba menanamkan pembelajaran anti
korupsi kepada masyarakat umum.
Demikian
hal utama yang akan dilakukan andai menjadi ketua KPK. Upaya pemberantasan
korupsi tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa keterlibatan berbagai pihak. Oleh
karena itu sebagai ketua KPK, saya harus mampu mendapatkan kepercayaan dari
berbagai elemen negara dan masyarakat supaya mereka turut bergerak membantu
memberantas korupsi.
DILEMA REPRESENTASI
14.21
No comments
Dimas Adiputra, 12 Maret 2012.
Isu yang menyangkut eksistensi partai politik selalu menjadi bumbu menarik dalam setiap gelaran pemilihan umum. Belakangan ini wacana yang berkembang ialah pecahnya suara di parlemen karena perbedaan pandangan mengenai parlementary treshold, yaitu ambang batas suara bagi partai politik yang dapat duduk di parlemen. Jika biasanya pertarungan melibatkan partai penguasa dengan oposisi, kali ini justru antara partai besar dengan partai menengah ke bawah.
Partai besar diwakili oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga partai ini menginginkan ambang batas di parlemen ditingkatkan. PD mengehendaki kenaikan menjadi 4% sementara Partai Golkar dan PDIP lebih ekstrem dengan mengusulkan 5%. Sikap berbeda dinyatakan oleh partai menengah yang berisi PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Koalisi yang menyebut dirinya poros tengah ini menginginkan angka parlementary treshold tidak dirubah, jikapun ditambah tidak lebih dari angka 3%.
Representasi vs governability.
Bukan tanpa sebab jika wacana mengenai parlementary treshold membuat gaduh DPR. Selain berdampak pada eksistensi partai mereka pada pemilu 2014, gonjang ganjing tentang angka parlementary treshold juga dikarenakan timbulnya dilema demokrasi yang berkembang di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, dan juga negara-negara lain dunia ketiga sedang dihadapkan pada pilihan keterwakilan warga negara atau kestabilan pemerintahan. Dua pilihan ini bak dua sisi mata uang. Satu di atas satu di bawah. Satu terlihat dan satunya tidak terlihat.
Salah satu unsur dalam demokrasi ialah terwakilinya suara-suara yang ada dari berbagai latar belakang. Untuk itu dimunculkan sebuah pemilu multipartai dengan sistem proporsional. Sistem proporsional dipakai agar tidak memunculkan juara tunggal dalam sebuah daerah pemilihan. Dengan memperbanyak kursi yang dipertaruhkan pada satu daerah pemilihan maka memperbesar terjaringnya beragam partai yang masuk di parlemen.
Sistem ini memang membuat parpol yang masuk ke parlemen lebih berwarna. Pengalaman 3 kali pemilu pasca orde baru telah membuktikannya. Tidak ada partai yang mendominasi karena suaranya tidak terlampau jauh dengan parpol yang lain. Alhasil partai yang ingin berkuasa harus berkoalisi membentuk kekuatan baru di dalam DPR untuk mendapatkan kursi mayoritas.
Beragamnya warna partai di parlemen di satu sisi membuat kualitas demokrasi terangkat. Partisipasi aktif dan akomodatif terhadap kepentingan para stakeholder sebagai instrumen dalam demokrasi mampu dilaksanakan dengan baik. Penguasa tidak dapat berbuat otoriter dalam menentukan kebijakan karena harus memperhatikan suara dari parpol lain. Namun disisi lain hal ini mengakibatkan jalannya roda pemerintahan sedikit terhambat karena lamanya proses perumusan kebijakan yang harus menguntungkan seluruh partai yang ada. Kelancaran dalam pemerintahan menjadi terganggu karena selalu ada suara-suara yang mengkritisi dalam parlemen dan memunculkan dilema representasi dalam sebuah pemerintahan. Akhirnya suara-suara yang menginginkan perampingan parpol yang masuk parleman kembali diapungkan seperti masa orde baru.
Representasi alternatif.
Bagi negara-negara yang baru mengadopsi sistem demokrasi, representasi dan governability menjadi sebuah paradoks. Kedua hal ini belum dapat berjalan beriringan seperti yang terjadi pada negara demokrasi besar. Salah satu penyebabnya karena negara-negara yang baru berkembang dalam demokrasi sedang mencari bentuk demokrasi idealnya sendiri.
Meskipun begitu bukan berarti kedua permasalahan ini tidak dapat diakomodir. Bentuk akomodasi dapat dilakukan melalui penentuan skala prioritas. Dengan menambah ambang batas suara parpol yang berhak duduk di Senayan misalnya, bukan berarti mengurangi kualitas demokrasi. Ruang representasi masih dapat dihadirkan oleh saluran representasi lain seperti civil society maupun pemimpin informal.
Kehadiran civil society belakangan ini semakin diperhitungkan dalam konsep demokrasi Indonesia. Ruang bagi organisasi masyarakat yang sadar politik semakin dibuka untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Selain sebagai garda pengawas kinerja pemerintah, civil society juga efektif sebagai sarana representasi. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para pengambil kebijakan.
Sama halnya dengan civil society, kehadiran pemimpin informal juga dapat dijadikan saluran representasi masyarakat. Selama ini peran pemimpin informal seperti pemuka agama, orang sukses dalam sebuah masyarakat, hingga preman sekalipun tidak kalah dengan pemimpin informal selayaknya ketua RT atau kepala desa. Kepercayaan dari masyarakat sekitar menjadi basis legitimasi tidak resmi yang dimiliki oleh pemimpin informal untuk mengagregasi kepentingan yang dibawanya.
Jika ruang untuk saluran representasi lain berjalan dengan baik, idelanya wacana tentang parlementary treshold bukan lagi sesuatu yang harus diributkan. Apabila masih terjadi perdebatan antar partai, maka perdebatan lebih mengarah pada ancaman hilangnya sumber kekuasaan formal dalam negara.
Isu yang menyangkut eksistensi partai politik selalu menjadi bumbu menarik dalam setiap gelaran pemilihan umum. Belakangan ini wacana yang berkembang ialah pecahnya suara di parlemen karena perbedaan pandangan mengenai parlementary treshold, yaitu ambang batas suara bagi partai politik yang dapat duduk di parlemen. Jika biasanya pertarungan melibatkan partai penguasa dengan oposisi, kali ini justru antara partai besar dengan partai menengah ke bawah.
Partai besar diwakili oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga partai ini menginginkan ambang batas di parlemen ditingkatkan. PD mengehendaki kenaikan menjadi 4% sementara Partai Golkar dan PDIP lebih ekstrem dengan mengusulkan 5%. Sikap berbeda dinyatakan oleh partai menengah yang berisi PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Koalisi yang menyebut dirinya poros tengah ini menginginkan angka parlementary treshold tidak dirubah, jikapun ditambah tidak lebih dari angka 3%.
Representasi vs governability.
Bukan tanpa sebab jika wacana mengenai parlementary treshold membuat gaduh DPR. Selain berdampak pada eksistensi partai mereka pada pemilu 2014, gonjang ganjing tentang angka parlementary treshold juga dikarenakan timbulnya dilema demokrasi yang berkembang di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, dan juga negara-negara lain dunia ketiga sedang dihadapkan pada pilihan keterwakilan warga negara atau kestabilan pemerintahan. Dua pilihan ini bak dua sisi mata uang. Satu di atas satu di bawah. Satu terlihat dan satunya tidak terlihat.
Salah satu unsur dalam demokrasi ialah terwakilinya suara-suara yang ada dari berbagai latar belakang. Untuk itu dimunculkan sebuah pemilu multipartai dengan sistem proporsional. Sistem proporsional dipakai agar tidak memunculkan juara tunggal dalam sebuah daerah pemilihan. Dengan memperbanyak kursi yang dipertaruhkan pada satu daerah pemilihan maka memperbesar terjaringnya beragam partai yang masuk di parlemen.
Sistem ini memang membuat parpol yang masuk ke parlemen lebih berwarna. Pengalaman 3 kali pemilu pasca orde baru telah membuktikannya. Tidak ada partai yang mendominasi karena suaranya tidak terlampau jauh dengan parpol yang lain. Alhasil partai yang ingin berkuasa harus berkoalisi membentuk kekuatan baru di dalam DPR untuk mendapatkan kursi mayoritas.
Beragamnya warna partai di parlemen di satu sisi membuat kualitas demokrasi terangkat. Partisipasi aktif dan akomodatif terhadap kepentingan para stakeholder sebagai instrumen dalam demokrasi mampu dilaksanakan dengan baik. Penguasa tidak dapat berbuat otoriter dalam menentukan kebijakan karena harus memperhatikan suara dari parpol lain. Namun disisi lain hal ini mengakibatkan jalannya roda pemerintahan sedikit terhambat karena lamanya proses perumusan kebijakan yang harus menguntungkan seluruh partai yang ada. Kelancaran dalam pemerintahan menjadi terganggu karena selalu ada suara-suara yang mengkritisi dalam parlemen dan memunculkan dilema representasi dalam sebuah pemerintahan. Akhirnya suara-suara yang menginginkan perampingan parpol yang masuk parleman kembali diapungkan seperti masa orde baru.
Representasi alternatif.
Bagi negara-negara yang baru mengadopsi sistem demokrasi, representasi dan governability menjadi sebuah paradoks. Kedua hal ini belum dapat berjalan beriringan seperti yang terjadi pada negara demokrasi besar. Salah satu penyebabnya karena negara-negara yang baru berkembang dalam demokrasi sedang mencari bentuk demokrasi idealnya sendiri.
Meskipun begitu bukan berarti kedua permasalahan ini tidak dapat diakomodir. Bentuk akomodasi dapat dilakukan melalui penentuan skala prioritas. Dengan menambah ambang batas suara parpol yang berhak duduk di Senayan misalnya, bukan berarti mengurangi kualitas demokrasi. Ruang representasi masih dapat dihadirkan oleh saluran representasi lain seperti civil society maupun pemimpin informal.
Kehadiran civil society belakangan ini semakin diperhitungkan dalam konsep demokrasi Indonesia. Ruang bagi organisasi masyarakat yang sadar politik semakin dibuka untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Selain sebagai garda pengawas kinerja pemerintah, civil society juga efektif sebagai sarana representasi. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para pengambil kebijakan.
Sama halnya dengan civil society, kehadiran pemimpin informal juga dapat dijadikan saluran representasi masyarakat. Selama ini peran pemimpin informal seperti pemuka agama, orang sukses dalam sebuah masyarakat, hingga preman sekalipun tidak kalah dengan pemimpin informal selayaknya ketua RT atau kepala desa. Kepercayaan dari masyarakat sekitar menjadi basis legitimasi tidak resmi yang dimiliki oleh pemimpin informal untuk mengagregasi kepentingan yang dibawanya.
Jika ruang untuk saluran representasi lain berjalan dengan baik, idelanya wacana tentang parlementary treshold bukan lagi sesuatu yang harus diributkan. Apabila masih terjadi perdebatan antar partai, maka perdebatan lebih mengarah pada ancaman hilangnya sumber kekuasaan formal dalam negara.
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Akhir-akhir ini saya terusik dengan kata “oknum”. Maklumlah, saya tidak tahu apa arti kata ini, tapi setiap ada sebuah kejahatan, kekelirua...
-
Kali ini saya ingin menulis hal yang menjadi kegundahan saya dalam beberapa hari ini. Tulisan ini bukan tulisan ilmiah karena saya tidak m...
-
Biasanya saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sam...
-
Gak kerasa bentar lagi udah Agustus. Jadi inget lagi masa-masa SMA gue. Apalagi bulan Agustus juga bulan yang spesial buat almamater sekolah...
-
Sebelum bercerita, gua mau jelasin judul diatas. MU itu bukan singkatan Muntah Ulet (hoek!), Makan Ulet, maupun Minum Ulet (kok bikin contoh...
-
Sebagai anak muda, wajar donk kalo kita pengen punya hubungan lebih ama lawan jenis. Begitu juga gue, walaupun gue gak tau apa yang mesti di...
-
Aku beruntung dibesarkan dalam lingkungan orang-orang yang melek baca. Meskipun bukan berasal dari kalangan berada dan harus banyak berhem...
-
Oleh Dimas Adiputra Asli 100% bukan plagiat Membela sebuah tim nasional merupakan pencapaian tertinggi dalam karier seorang pesepakbola. Ada...
-
Polemik di tubuh PSSI memasuki babak akhir. Berbagai aksi baik yang dilakukan dari dalam seperti membentuk Komite Penyelamat Persepakbolaan ...
-
Brrrr... (bukan bermaksud iklan minuman bersoda lho) Pagi ini dingin banget. Dinginnya bukan hanya menusuk tulang sum-sum, tapi juga tulang ...









