Selasa, 18 Desember 2012

PENGELOLAAN KLUB YANG TERPRIVATISASI

Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012




Sejak keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola, dinamika persepakbolaan di tanah air memasuki babak baru. Peraturan tersebut memaksa manajemen klub berlaku lebih profesional dalam mengelola klub. Mereka tidak bisa lagi menghambur-hamburkan uang tanpa didukung adanya penerimaan dana yang memadai. Klub sepak bola di Indonesia mengalami periode privatisasi.
            Privatisasi klub sejatinya memberikan banyak dampak positif. Klub tidak bisa lagi seenaknya dalam merekrut pemain. Mereka dituntut jeli dalam mencari pemain yang pas dengan skema tim dan juga dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dalam mengalokasikan dana pada pos-pos anggaran yang lain. Klub harus lebih hati-hati karena tidak bisa lagi mendapat talangan dana dari pemerintah daerah apabila diakhir musim keuangan klub mendapat rapor merah.
            Hal positif lainnya, klub tidak lagi memandang suporter sebelah mata. Jika dulu suporter hanya jadi pelengkap dari hiburan dalam pertandingan sepak bola, maka saat ini suporter dipandang sebagai konsumen utama bagi klub. Keberadaan mereka di stadion menjadi penting karena ikut mempengaruhi pendapatan klub dari sektor tiket pertandingan.
            Otomatis mau tidak mau klub harus menjaga hubungan baik dengan suporternya. Citra klub yang baik akan meningkatkan loyalitas suporter terhadap klub kesayangannya. Dampak yang lebih besar, klub menjadi mudah menggaet sponsor. Klub bisa menjadi arena investasi yang baik karena disana sudah ada para suporter yang selalu berdiri di belakang klub.

Peran Pemerintah Daerah
            Meskipun sebenarnya klub bisa mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah daerah, namun jika dilihat secara lebih luas klub tetap bisa memanfaatkan pos APBD. Yang harus diperhatikan pemanfaatkan anggaran ini tidak dilakukan secara massif dan membabi buta. Dana ini juga digunakan dalam konteks simbiosis mutualisme, bukan seperti kasih ibu kepada anak yang tidak mengharapkan timbal balik.
            Secara umum bantuan yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada klub bisa dalam bentuk bantuan langsung maupun tidak langsung. Bantuan langsung artinya pemerintah daerah memberikan dana kepada klub dalam kapasitasnya sebagai sponsor.
            Selama ini klub sudah menjadi ikon dari masing-masing daerah. Disadari atau tidak klub telah berjasa dalam mengangkat nama sebuah daerah lewat prestasinya dalam sepak bola. Oleh karena itu klub bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi daerah yang ingin mempromosikan pariwisata di daerahnya.
            Melalui format kompetisi yang dilangsungkan secara kandang-tandang, kesempatan bagi sebuah daerah untuk mempromosikan tempat wisatanya semakin besar. Dalam satu musim kompetisi, sebuah daerah akan kedatangan banyak klub beserta suporter dari daerah lain. Momen inilah yang seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Mereka bisa berpromosi saat kedatangan tim dari daerah lain dan juga saat tim asal daerahnya melakukan pertandingan di kandang klub lain.
            Alhasil klub dan pemerintah daerah sama-sama memperoleh keuntungan. Klub memperoleh tambahan dana dari upayanya membantu mempromosikan tempat wisata, pemerintah daerah juga terbantu karena daerah wisata yang ada semakin dikenal masyarakat.
            Sementara itu klub juga memperoleh bantuan tidak langsung jika pemerintah daerah serius dalam mengembangkan pemain usia dini. Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2011 dana APBD hanya bisa digunakan untuk pembinaan pemain muda. Pemerintah daerah lewat KONI bisa memanfaatkan dana tersebut untuk membantu SSB maupun menggelar kompetisi usia dini. Dari sinilah kemudian lahir bakat-bakat baru yang dapat dipakai klub untuk mengarungi kompetisi profesional.
            Apabila klub bisa memaksimalkan dua bantuan ini maka fenomena kesulitan dana yang sedang melanda beberpaa klub bisa diminimalisir. Klub bisa memperoleh pemain berkualitas dengan biaya murah karena didukung kompetisi usia dini yang apik. Klub juga bisa mendapat dana lewat partisipasinya mempromosikan tempat wisata, dan yang terpenting pemanfaatan dana pemerintah ini tidak melanggar peraturan yang ada.

INDONESIA, NEGERI KUMPULAN PARA BEDEBAH



Biasanya saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sama menyebalkannya dengan mereka. Kita sering menganggap bahwa pejabat adalah seorang koruptor, petugas-petugas publik adalah para penjilat, ataupun para penegak hukum berisi orang-orang yang paling sering melanggar hukum.
Itu semua boleh jadi benar. Mereka memang orang-orang yang sangat egois, individualis, tidak patuh aturan, menabrak apapun yang mereka anggap gangguan supaya tujuan mereka tercapai. Namun, apakah kita – masyarakat juga tidak seperti itu? Pada kenyataannya, kita kadang juga terjebak pada perbuatan seperti itu. Kita, sebagai masyarakat maupun individu secara sadar maupun tidak -  juga berbuat curang, tidak jujur, melanggar peraturan, atau apapun untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Kita sama bedebahnya dengan orang-orang yang berada dalam rantai kekuasaan. Ya, karena kita berada di negeri yang berisi para bedebah!
Saya ingin menceritakan beberapa hal mengenai betapa bedebahnya sebagian orang Indonesia, yang mungkin juga diantaranya saya. Namun dalam tulisan ini saya tidak akan menuliskan betapa bedebahnya saya, tapi orang lain yang kebetulan pernah bertemu atau setidaknya pernah saya lihat. Bukan karena saya sok suci dengan tidak menuliskan kisah bedebah saya sendiri, tapi dengan jujur saya tidak tahu apakah saya pernah berbuat seperti seorang bedebah atau tidak. Bukankah mencari kesalahan orang lain lebih mudah dibanding mencari kesalahan sendiri? Begitu juga saya. Namun jika para pembaca, teman, atau siapapun yang mengenal saya mempunyai cerita mengenai betapa bedebahnya saya, silahkan hubungi saya dan akan saya tulis pada blog ini.
Salah satu ciri seorang bedebah adalah rajin berbuat curang. Mereka selalu berusaha mencari pintu lain setelah satu pintu untuk berbuat curang ditutup. Mereka adalah orang-orang yang pandai menyiasati aturan. Jangan heran, mereka sebenarnya adalah orang-orang pintar sehingga mereka selalu punya ide brilian untuk terus merong-rong peraturan yang ada. Maka tidak salah dengan kata mutiara yang berbunyi, “lebih berbahaya orang jahat yang pintar daripada orang baik yang biasa-biasa saja.”

Dealer Motor dan Aturan Kredit Motor.
Salah satu masalah di Indonesia adalah kemacetan yang akut. Penyebab kemacetan ini beragam, mulai dari sarana transportasi umum yang jelek sehingga masyarakat enggan menggunakannya, murahnya kredit kendaraan bermotor, pertambahan kendaraan yang tidak diikuti pelebaran jalan, maupun lalu lintas yang semrawut karena banyak parkir liar.
Meskipun terlambat, pemerintah akhirnya menyadari bahwa masalah utama kemacetan adalah penjualan kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Pertumbuhan kendaraan sangat cepat, sementara pertambahan jalan nol besar, akibatnya jalanan penuh oleh kendaraan pribadi. Salah satunya karena kredit kendaraan yang sangat mudah dan murah. Kita tentu tahu jika untuk memperoleh kredit motor hanya cukup DP sebesar 100-500ribu saja. Alhasil masyarakat berbondong-bondong membeli kendaraan.
Pada pertengahan tahun 2012, pemerintahan kemudian mengeluarkan peraturan DP kredit kendaraan bermotor minimal 25 % dari harga jual motor. Peraturan ini diterbitkan untuk menekan pertambahan kendaraan pribadi di jalanan. Tapi apa yang terjadi? Bukan orang Indonesia namanya jika tidak bisa menyiasati peraturan ini. Setidaknya saya mendapatkan pengalaman ini pada bulan Desember 2012, satu hari setelah umur saya bertambah menjadi 22.
Saat itu saya melihat status facebook milik perusahaan dealer motor besar di daerah saya yang berisi promo kredit motor bulan desember yang berisi konsumen bisa membeli motor hanya dengan uang muka 100ribu. Rp 100.000, BAYANGKAN!

Saya bertanya jika sistem penjualannya seperti itu, bukankah namanya melanggar peraturan? Sebenarnya dengan pertanyaan itu saya ingin memberikan informasi, bahwa pemerintah punya aturan tentang sistem jual beli motor, mungkin mereka belum tahu. Tapi ternyata? Mereka sudah tahu itu, dan memang mereka menyiasatinya. Mereka terang-terangan, dan paham sama sekali bahwa mereka melanggar aturan, tapi toh mereka cuek, peraturan mereka terabas asal motor-motor mereka laris terjual.
Parahnya lagi seorang sales mereka menghubungi lewat pesan facebook, malah menawari saya untuk mengambil kredit motor! Padahal niat saya ingin mengatakan bahwa mereka sudah melanggar aturan, tapi ternyata dalam pikiran mereka, mereka tidak merasa salah ketika melanggar aturan. Toh saya juga tidak berminat membeli motor, karena memang saya belum mampu membeli meskipun promosnya begitu luar biasa.

Lalu bagaimana? Apakah masih salah pemerintah? Atau memang masyarakat kita adalah para bedebah-bedebah, siapapun itu, tanpa terkecuali? Selamat datang di negeri tempat berkumpulnya para bedebah. SALAM BEDEBAH!!

NB: jika ada kisah-kisah bedebah lain akan saya ceritakan, atau jika ada yang juga mau berbagi cerita betapa bedebah, artinya betapa orang-orang disini adalah orang yang pintar menyiasati aturan, berbuat curang, tidak jujur, silahkan sampaikan disini.

Minggu, 09 Desember 2012

JIKA SAYA SEORANG BUPATI


Setelah pada tulisan sebelumnya sama berandai-andai menjadi ketua KPK, maka pada tulisan kali ini saya ingin berandai-andai menjadi seorang bupati, khususnya di tempat kelahiran saya Kabupaten Kebumen. Sebenarnya menjadi bupati bukanlah khayalan yang muluk jika dibandingkan dengan pengandaian menjadi seorang ketua KPK. Jika ingin menjadi ketua KPK, seseorang minimal harus berpendidikan S1 hukum, sementara jika ingin menjadi kepala daerah tidak ada persyaratan khusus. Semua orang dari latar belakang apapun berhak mencalonkan diri, tak ada persyaratan khusus tentang pendidikan, etnis, maupun pekerjaan. Yang menjadi syaratnya ialah dukungan dari warga negara dengan memenangkan pemilukada.

Apalagi modal saya tidak kosong-kosong amat. Setidaknya saya pernah mengenyam pendidikan pada studi yang mempelajari politik dan pemerintahan. Saya sedikit banyak tahu tentang dinamika politik, juga bagaimana kebijakan publik di buat. Semoga itu berguna dalam memberikan imajinasi kepada saya tentang idealnya seorang kepala daerah.

Sebenarnya, cita-cita menjadi seorang bupat bukanlah cita-cita yang ada di benak saya sejak dulu. Bahkan ketika memutuskan mengambil jurusan politik dan pemerintahan di bangku universitas, saya belum berpikir menjadi bupati. Saya hanya merasa politik adalah ilmu baru yang tidak diajarkan di sekolah-sekolah. Padahal keberadaan politik dekat dengan keseharian kita, disadari atau tidak.

Cita-cita menjadi bupati sendiri baru ada dalam pikiran ketika berjalannya studi. Apalagi setelah semakin tahu bahwa ternyata banyak tindakan-tindakan penyimpangan dalam pengelolaan negara. Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, korupsi kolusi nepotisme, hingga bayangan negara ideal yang jauh dari kenyataan menjadi konsumsi sehari-hari. Apalagi kekuatan civil society juga belum begitu kuat, malah kadang dimanfaatkan para elit. Hal ini membuat koar-koar di luar kekuasaan tidak ada gunanya. Maka, jika ingin melakukan perubahan harus berani masuk ke dalam.

Berbicara tentang kepala daerah, maka salah satu kewajibannya ialah membuat kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi para stakeholder. Sayangnya dalam beberapa fakta sebuah kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, oleh karena itu dalam membuat kebijakan publik ada prioritas dan juga pilihan.

Prioritas saya dalam membangun daerah bertuju pada peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi daerah. Hal utama yang akan saya lakukan ialah memberikan prioritas kepada sektor pertanian. Saya ingin menjadikan Kebumen sebagai daerah basis penghasil produk-produk pertanian. Potensi itu ada karena saat inipun Kebumen dikenal sebagai penghasil beras, sayuran, buah seperti semangka, juga kelapa yang digunakan untuk membuat gula merah/ gula jawa.

Saya tidak tertarik menjadikan Kebumen sebagai daerah industri. Oleh karena itu saya akan menyokong penuh program-program yang berkaitan dengan pertanian diantaranya menyediakan berbagai bantuan produksi kepada para petani, membuat komitmen bersama dengan para petani, melindungi komoditas lokal, juga berani membeli hasil produk pertanian.

Bantuan bagi para produsen pertanian yang bisa diupayakan diantaranya memberikan kredit kepada petani, menyediakan sarana produksi yang mudah diakses dan terjangkau, dan mengupayakan pertumbuhan produksi dengan tekonologi lokal. Sementara itu, pemerintah juga akan mengupayakan terciptanya kontrak sosial dengan petani. Dalam perjanjian tersebut petani berkewajiban menjaga lahan dan memproduksi secara maksimal. Pemerintah sendiri akan meringankan biaya pajak lahan antara 20-25 persen, juga menjamin penjualan produk pertanian dari para petani dan menyediakan kredit bagi kebutuhan sehari-hari petani.

Mengapa sektor pertanian menjadi prioritas? Selain karena identitas Kabupaten Kebumen adalam daerah agraris, pertanian juga merupakan sektor yang strategis. Saat ini keberadaan lahan pertanian semakin menyempit karena terdesak untuk kebutuhan industri dan perumahan. Padahal jika sampai terjadi krisis pangan, maka itu adalah awal dari dimulainya berbagai krisis di sebuah negara. Maka sebagai seorang kepala daerah, saya harus memastikan kebutuhan yang sangat penting untuk masyarakat harus terpenuhi secara mandiri.

Program prioritas kedua ialah memanfaatkan sektor pariwisata sebagai basis pendapatan masyarakat. Akan dibuka seluas-luasnya bagi usaha di bidang ini diantaranya dengan membangun foodcourt dan tempat kerajinan khas Kebumen, membantu promosi dengan cara memberikan brosur wisata kebumen kepada setiap pegawai pemerintahan yang berkunjung ke luar daerah, serta menggerakkan kebudayaan daerah.

Prioritas lainnya berupa penyediaan ruang publik dan memangkas keberadaan parkir-parkir liar. Saat ini di pusat kota khususnya, keberadaan ruang publik yang dapat dinikmati siapa saja semakin berkurang. Hampir semua tempat berubah menjadi ruang privat, yang baru dapat diakses setelah membayar. Oleh karena itu pemerintah akan menguapayakan supaya membentuk ruang-ruang publik sebagai tempat interaksi masyarakat. Parkir juga menjadi masalah serius karena selama ini cenderung diabaikan. Padahal potensi pendapatan daerah dari sektor ini sangatlah besar. Sayangnya hampir di semua tempat terjadi kebocoran dalam pengelolaan parkir, begitu juga dengan keberadaan parkir liar yang semakin tidak terkendali.

Terakhir, di jajaran pemerintahan saya akan menekan biaya belanja pegawai dengan memperketat perekrutan pegawai negeri. Akan dilakukan efisiensi dan efektifitas supaya tidak ada PNS yang tidak punya pekerjaan. Saya juga akan meminta bantuan ahli hukum yang secara khusus menaruh perhatian pada permasalahan korupsi untuk menjadi penasehat, supaya dalam tindak tanduk saya nantinya terbebas dari perilaku korupsi. Saya ingin menjadi orang yang berada paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang dilakukan para aparatur negara.

Demikian agenda yang saya canangkan jika saya menjadi seorang bupati. Memang pendidikan dan kesehatan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan saya, meskipun begitu keberadaanya tetap penting. Semoga ketika nanti benar-benar menjabat, Kebumen masih menjadi daerah agraris, juga menjadi daerah yang bebas korupsi dan memiliki etos efisiensi dan efektifitas dalam bekerja supaya saya tinggal malanjutkan program pemimpin sebelumnya. Sebetulnya saya juga ingin berbagi ide ini dengan kepala daerah yang sekarang, namun sayangnya saya tidak memiliki akses. Saya sangat senang jika ada kesempatan untuk membantu pemerintah dalam mengupayakan kesejahtaraan dan perwujudan daerah Kebumen yang bersih.

Minggu, 25 November 2012

ANTARA IKLAN AYU TING-TING, KEMACETAN, DAN MONOPOLI POLISI


Kali ini saya ingin menulis hal yang menjadi kegundahan saya dalam beberapa hari ini. Tulisan ini bukan tulisan ilmiah karena saya tidak menggunakan data-data pendukung, juga karena pengetahuan saya yang sangat terbatas sehingga mungkin tulisan ini hanya sekedar common sense.

Berawal dari sebuah iklan, tiba-tiba saya jadi punya pikiran yang macam-macam. Pernahkan anda melihat iklan oli TOP1 matic yang dibintangi Ayu Ting-Ting? Ada hal yang menggelitik saya dalam iklan tersebut. Bukan terkait dandanan maupun performa pelantun lagu Alamat Palsu tersebut, tapi karena dalam dialog yang dia sampaikan, yang kira-kira berbunyi, “Udah gak jaman dibonceng, mending naik motor sendiri. Untuk urusan perawatan, tinggal pakai oli TOP1.” Kira-kira begitulah, saya tidak terlalu ingat persisnya.

Nah dari dialog tersebut, adakah hal yang mengganggu pikiran anda? Kalau dalam benak saya ada. Pertama, menginformasikan bahwa membonceng itu sudah ketinggalan jaman. Kedua, mengajak pemirsa buat terus membeli motor, atau setidaknya naik motor sendiri. Sah-sah saja sih mereka menggunakan dialog itu karena dengan semakin banyak motor yang ada dijalanan, maka para produsen oli semakin untung.

Namun pernahkan mereka berpikir bahwa iklan tersebut justru akan semakin menambah macet jalanan? Atau mereka tahu tapi memilih menutup mata? Toh urusan kemacetan bukan urusan mereka, yang penting dagangan laku keras. Begitukah orientasi mereka?

Terkait kemacetan pula, salah satu faktor kemacetan paling utama bukankah justru karena semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor? Tapi mengapa selama ini cara mengatasi kemacetan selalu hal yang berbelit-belit dan tidak mengarah pada sasaran utama, seperti 3 in 1, menghukum orang yang parkir di badan jalan, dan lainnya? Jika penyebab kemacetan adalah bertambahnya kendaraan bermotor, maka cara mengatasinya adalah menghentikan penjualan kendaraan, perketat cara orang memiliki motor. Bagaimana mau terbebas dari macet sementara penjualan kendaraan masih bebas terjadi. Sampai berganti pemimpin ratusan kalipun akan tetap percuma hasilnya jika penjualan kendaraan masih dilakukan secara bebas. Dari Jokowi sampai Jokowow tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan kemacetan jika kebijakan belum menyentuh hal yang paling esensial.

Apa karena ada korporasi besar sebagai produsen kendaraan sehingga tidak pernah wacana perketatan penjualan kendaraan diangkat ke publik? Mereka selalu saja menggunakan tameng membuka lapangan pekerjaan agar usaha mereka terus langgeng di Indonesia. Mereka tidak pernah berpikir tentang kemacetan, toh dari setiap penjualan kendaraan, pemerintah juga mendapat bagian. Dari pajak kendaraan bermotor juga sama, mereka berpikir seharusnya dari uang-uang itu negara membuka jalan baru,atau melakukan perawatan jalan untuk mengurangi kemacetan.

Benarkah pajak kendaraan yang kita bayarkan setiap tahun digunakan untuk membuat maupun memelihara jalan? Sepertinya tidak begitu. Indikatornya, karena yang mengurus pajak kendaraan adalah para polisi. Bukankah jika kita membayar pajak kendaraan kita pergi ke samsat, bukan kantor pajak? Dan disana bukankah isinya polisi semua?

Kalau memang pajak kendaraan digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan, idealnya pajak kendaraan dikelola oleh dirjen pajak dan diteruskan kepada kementrian keuangan untuk diberikan kepada kementrian Pekerjaan umum pada tahun anggaran berikutnya. Nah jika uangnya masuk ke samsat, apakah uangnya kemudian diserahkan kepada kementrian keuangan? Atau mereka kelola sendiri? Jika dikelola sendiri lalu buat apa?

Sepertinya dalam institusi polisi ada kegiatan monopoli. Setelah diberi kewenangan sebagai satu-satunya institusi yang berhak melakukan kekerasan atas nama negara, mereka juga punya punya monopoli atas kegiatan ekonomi. Masih ingatkan anda jika polisi adalah satu-satunya pihak yang berwenang membuat SIM dan STNK, bahkan juga untuk tes kesehatan dalam rangka memperoleh SIM, juga sebagai satu-satunya pihak yang boleh menindak pelanggaran berkaitan dengan SIM dan STNK. Coba pikirkan, adakah institusi lain yang punya kewenangan sebesar ini, polisi yang menerbitkan surat ijin, mengawasi, dan polisi juga yang menindak pelanggaran-pelanggaranya. Padahal semua aktivitas tersebut sangat berkaitan dengan UANG! Maka, jika pada orde baru ada dwi fungsi ABRI, maka sekarang ini ada dwi fungsi Polri.

Padahal, dalam demokrasi harus ada persebaran kekuasaan. Untuk itu ada legislatif yang membuat aturan, eksekutif yang menjalankan aturan, dan yudikatif yang mengawasi aturan dijalankan. Bandingkan dengan cara polisi, mereka yang membuat aturan, mereka yang menjalankan aturan tersebut, mereka pula yang melakukan pengawasan dan penindakan. Inilah yang disebut kekuasaan abslolut ala polisi.

Padahal (lagi), dalam sebuah kekuasaan yang absolut, terdapat perilaku korupsi yang juga absolut. Lord Acton berkata, “Power tends to corrupt and absolutely power, corrupt absolutely.” Jika sudah begini, apakah polisi masih layak disebut pembela kebenaran dengan segala monopoli dan kekuasaan absolutnya?

Mungkin tulisan ngalor ngidul saya ini banyak kekurangannya, banyak pula informasi yang bisa jadi salah. Maka silahkan jika ada yang ingin mengoreksi, mengritik, ataupaun memberikan saran. Jangan terlalu dipikirkan apa yang saya tulis ini karena belum tentu benar semuanya.

Salam galau memikirkan Indonesia yang semakin menuju sebuah negara gagal (failed state)!

Jumat, 23 November 2012

BUKU DAN LATIHAN BERWIRAUSAHA


Aku beruntung dibesarkan dalam lingkungan orang-orang yang melek baca. Meskipun bukan berasal dari kalangan berada dan harus banyak berhemat agar bisa membesarkan aku dan tiga saudara kandungku, namun bapak dan ibu tidak pernah pelit mengeluarkan uang untuk urusan buku. Prinsipnya, jika untuk membeli buku orangtuaku tidak pernah berpikir dua kali untuk mengiyakan. Hasilnya, ketika kecil koleksi bukuku lebih banyak daripada koleksi mainan.

Seiring berjalannya waktu, jenis buku yang aku baca semakin beragam. Tidak hanya komik maupun kumpulan cerpen, aku juga mulai suka membaca novel, buku catatan sejarah, sosial, biografi, dan masih banyak lagi. Sampai-sampai di rumahku ada ruangan khusus untuk menyimpan buku walaupun isinya belum terlalu banyak.

Ketika beranjak kuliah, aku jadi semakin sering membeli dan membaca buku. Maklumlah, di kota besar seperti Yogyakarta toku buku berjibun dengan koleksi yang sangat lengkap. Hal yang tidak bisa aku temukan di daerah kelahiranku, Kebumen. Namun lama-kelamaan aku merasa sayang jika buku-buku yang aku beli hanya bisa aku nikmati sendiri. Aku berpikir membuka sebuah usaha penyewaan buku di Kebumen supaya orang lain juga bisa membaca tanpa harus memiliki bukunya. Kebetulan juga disana belum ada usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan buku.

Akhirnya pada 5 Agustus 2011, bersama lima orang teman SMA, tempat penyewaan buku bernama Istana Buku Kebumen (IBK) dibuka. Kami harus mengontrak sebuah ruko di pusat kota supaya tempat penyewaan buku ini mudah dijangkau. Kami juga mencari seorang karyawan untuk menjaga tempat tersebut karena kami berenam sama-sama kuliah di luar Kebumen.

Ketika membuka usaha ini, kami tidak memasang target yang muluk-muluk. Ini kami jadikan sebagai latihan berwirausaha. Jika pendapatan yang diterima bisa menutupi biaya operasional saja kami sudah senang. Keuntungan yang diperoleh pun akan kami gunakan untuk membeli buku lagi.

Sayangnya, IBK hanya bisa bertahan selama setahun. Ketika kontrak ruko habis, IBK juga berhenti beroperasi. Memang pendapatan yang diraih tidak bisa menutupi biaya-biaya yang telah dikeluarkan, namun bukan itu masalah utamanya. Dalam perhitungan kami usaha ini baru bisa balik modal setelah 2 tahun berjalan. Banyaknya buku yang hilang maupun tidak dikembalikan menjadi alasan utama.

Aku sempat kesal karena buku yang susah payah aku kumpulkan banyak yang tidak kembali. Ada beberapa oknum yang sengaja memanfaatkan kelonggaran syarat peminjaman dengan memberikan identitas palsu. Alhasil ketika dicek ke alamat yang bersangkutan ternyata peminjam yang aku cari tidak ketemu. Aku merasa sangat kehilangan karena setiap buku punya cerita tersendiri. Seperti buku dwilogi Terang Bulan dan Cinta di Dalam Gelas karya Andrea Hirata yang aku beli dengan tabunganku. Juga buku bertandatangan Raditya Dika milik kakak perempuanku yang sangat berharga, dan masih banyak lagi. Sekarang buku-buku itu entah berada di tangan siapa.

Beberapa hari setelah tutup, mulai banyak yang menanyakan kenapa IBK tidak buka lagi. Ada juga yang bertanya, “Kak, IBK cuma tutup sementara kan? Kalau sudah buka lagi tolong kabari saya.” Pertanyaan-pertanyaan dari para pelanggan itulah yang membuatku berpikir ulang dan menyadari jika aku terlalu cepat mengambil keputusan untuk menutup IBK. Aku hanya diliputi perasaan kesal karena ulah beberapa orang yang tidak tidak bertanggungjawab. Aku malah melupakan bahwa masih banyak orang yang membutuhkan IBK. Aku melupakan wajah-wajah senang dan puas dari para pelanggan karena menemukan buku yang mereka ingin baca.

Dari bisnis penyewaan buku tersebut aku benar-benar belajar banyak hal. Suatu saat nanti aku ingin membuka kembali IBK, tentu dengan konsep yang lebih matang supaya makin banyak orang di Kebumen yang gemar membaca buku.

Sabtu, 17 November 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK: PERKUAT POSISI TAWAR DAN RAIH DUKUNGAN MASYARAKAT


KPK merupakan institusi bentukan negara yang ditugaskan secara khusus untuk memberantas maupun mencegah praktek-praktek korupsi di Indonesia. KPK lahir karena institusi penegak hukum yang lebih dulu ada seperti polisi maupun kejaksaan tidak bisa maksimal dalam menjalankan amanah memberantas korupsi. Korupsi sudah masuk dengan berbagai wajahnya, bahkan hingga pada lembaga-lembaga formal yang seharusnya bertindak sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah institusi baru yang sekiranya belum dan tidak bisa terkontaminasi virus korupsi yang sudah merajalela.

Mengelola dan memimpin sebuah institusi seperti KPK bukanlah hal yang mudah. Korupsi erat kaitannya dengan kekuasaan. Seperti apa yang pernah disampaikan Lord Acton (1934-1902) bahwa “All power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely”. Musuh seorang ketua KPK dan para penyidiknya adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, dan mereka bukankan musuh yang gampang ditaklukan. Elit penguasa memiliki wewenang membuat kebijakan, sementara KPK hanya menjalankan sesuai peraturan yang ada.

Kecilnya posisi tawar KPK terhadap para elit terlihat sejak pemilihan para pimpinan KPK. Oleh karena para pemimpin KPK dipilih oleh DPR berdasarkan rekomendasi presiden, maka sangat sulit bagi KPK untuk dapat membongkar kasus-kasus korupsi yang dilakukan para elit. Sistem sudah dibuat supaya KPK lemah dihadapan para penguasa, padahal sejatinya orang-orang yang memiliki kuasa inilah yang rentan terhadap perilaku korupsi.

Untuk itu, jika saya menjadi ketua KPK, saya akan memprioritaskan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh sistem, dengan tidak mengesampingkan pula korupsi yang disebabkan oleh perilaku individu dan kebiasaan di masyarakat. Hal pertama yang dilakukan ialah menyiasati supaya KPK tetap memiliki posisi tawar yang tinggi untuk melawan para elit. Setelah terpilih sebagai ketua KPK, akan dibuat sebuah kontrak perjanjian dengan para anggota legislatif dan eksekutif bahwa mereka akan mendukung KPK dalam setiap upaya memberantas korupsi. Jika ada indikasi korupsi oleh salah satu aktor di badan legislatif, yudikatif maupun eksekutif, KPK harus diberikan dukungan baik secara moril maupun tindakan. Selain itu KPK juga harus memiliki wakil ketika DPR membahas undang-undang mengenai pemberantasan korupsi. Wakil KPK ini diikutsertakan ketika menyusun naskah akademik maupun ketika menyusun legal drafting.

Setelah itu, akan dilakukan penguatan di lingkungan internel KPK. Hal ini penting karena dalam menjalankan tugasnya, para pemimpin KPK bekerja secara kolektif. Untuk itu perlu dilakukan penyatuan visi misi dan program kerja diantara para pimpinan KPK yang lain. Hal ini diyakini akan meningkatkan kekompakan dari para pimpinan KPK untuk memberantas korupsi.

Selain itu, saya juga akan menjadikan KPK sebagai lembaga yang benar-benar partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga instrumen ini penting karena KPK harus menjadi institusi negara yang mengajarkan bagaimana sebuah lembaga negara dikelola secara bersih dan profesional. Partisipatif bisa dilakukan dengan mengajak serta para LSM untuk mengawasi KPK dan juga mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas juga harus dilakukan dengan membuka informasi apapun kepada publik.

KPK juga tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi, terutama karena musuh-musuhnya adalah para elit yang memiliki kekuasaan. Untuk itu KPK harus menggandeng rakyat untuk turut serta melawan elit yang melakukan penyelewengan. Dukungan dari masyarakat merupakan hal yang mutlak karena salah satu yang ditakuti oleh para penguasa adalah kekuatan masyarakat sipil. Selain itu dengan mengajak masyarakat turut serta KPK bisa mencoba menanamkan pembelajaran anti korupsi kepada masyarakat umum.

Demikian hal utama yang akan dilakukan andai menjadi ketua KPK. Upaya pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa keterlibatan berbagai pihak. Oleh karena itu sebagai ketua KPK, saya harus mampu mendapatkan kepercayaan dari berbagai elemen negara dan masyarakat supaya mereka turut bergerak membantu memberantas korupsi.




DILEMA REPRESENTASI

Dimas Adiputra, 12 Maret 2012.

Isu yang menyangkut eksistensi partai politik selalu menjadi bumbu menarik dalam setiap gelaran pemilihan umum. Belakangan ini wacana yang berkembang ialah pecahnya suara di parlemen karena perbedaan pandangan mengenai parlementary treshold, yaitu ambang batas suara bagi partai politik yang dapat duduk di parlemen. Jika biasanya pertarungan melibatkan partai penguasa dengan oposisi, kali ini justru antara partai besar dengan partai menengah ke bawah.

Partai besar diwakili oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga partai ini menginginkan ambang batas di parlemen ditingkatkan. PD mengehendaki kenaikan menjadi 4% sementara Partai Golkar dan PDIP lebih ekstrem dengan mengusulkan 5%. Sikap berbeda dinyatakan oleh partai menengah yang berisi PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Koalisi yang menyebut dirinya poros tengah ini menginginkan angka parlementary treshold tidak dirubah, jikapun ditambah tidak lebih dari angka 3%.

Representasi vs governability.
Bukan tanpa sebab jika wacana mengenai parlementary treshold membuat gaduh DPR. Selain berdampak pada eksistensi partai mereka pada pemilu 2014, gonjang ganjing tentang angka parlementary treshold juga dikarenakan timbulnya dilema demokrasi yang berkembang di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, dan juga negara-negara lain dunia ketiga sedang dihadapkan pada pilihan keterwakilan warga negara atau kestabilan pemerintahan. Dua pilihan ini bak dua sisi mata uang. Satu di atas satu di bawah. Satu terlihat dan satunya tidak terlihat.

Salah satu unsur dalam demokrasi ialah terwakilinya suara-suara yang ada dari berbagai latar belakang. Untuk itu dimunculkan sebuah pemilu multipartai dengan sistem proporsional. Sistem proporsional dipakai agar tidak memunculkan juara tunggal dalam sebuah daerah pemilihan. Dengan memperbanyak kursi yang dipertaruhkan pada satu daerah pemilihan maka memperbesar terjaringnya beragam partai yang masuk di parlemen.

Sistem ini memang membuat parpol yang masuk ke parlemen lebih berwarna. Pengalaman 3 kali pemilu pasca orde baru telah membuktikannya. Tidak ada partai yang mendominasi karena suaranya tidak terlampau jauh dengan parpol yang lain. Alhasil partai yang ingin berkuasa harus berkoalisi membentuk kekuatan baru di dalam DPR untuk mendapatkan kursi mayoritas.

Beragamnya warna partai di parlemen di satu sisi membuat kualitas demokrasi terangkat. Partisipasi aktif dan akomodatif terhadap kepentingan para stakeholder sebagai instrumen dalam demokrasi mampu dilaksanakan dengan baik. Penguasa tidak dapat berbuat otoriter dalam menentukan kebijakan karena harus memperhatikan suara dari parpol lain. Namun disisi lain hal ini mengakibatkan jalannya roda pemerintahan sedikit terhambat karena lamanya proses perumusan kebijakan yang harus menguntungkan seluruh partai yang ada. Kelancaran dalam pemerintahan menjadi terganggu karena selalu ada suara-suara yang mengkritisi dalam parlemen dan memunculkan dilema representasi dalam sebuah pemerintahan. Akhirnya suara-suara yang menginginkan perampingan parpol yang masuk parleman kembali diapungkan seperti masa orde baru.

Representasi alternatif.

Bagi negara-negara yang baru mengadopsi sistem demokrasi, representasi dan governability menjadi sebuah paradoks. Kedua hal ini belum dapat berjalan beriringan seperti yang terjadi pada negara demokrasi besar. Salah satu penyebabnya karena negara-negara yang baru berkembang dalam demokrasi sedang mencari bentuk demokrasi idealnya sendiri.

Meskipun begitu bukan berarti kedua permasalahan ini tidak dapat diakomodir. Bentuk akomodasi dapat dilakukan melalui penentuan skala prioritas. Dengan menambah ambang batas suara parpol yang berhak duduk di Senayan misalnya, bukan berarti mengurangi kualitas demokrasi. Ruang representasi masih dapat dihadirkan oleh saluran representasi lain seperti civil society maupun pemimpin informal.

Kehadiran civil society belakangan ini semakin diperhitungkan dalam konsep demokrasi Indonesia. Ruang bagi organisasi masyarakat yang sadar politik semakin dibuka untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Selain sebagai garda pengawas kinerja pemerintah, civil society juga efektif sebagai sarana representasi. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para pengambil kebijakan.

Sama halnya dengan civil society, kehadiran pemimpin informal juga dapat dijadikan saluran representasi masyarakat. Selama ini peran pemimpin informal seperti pemuka agama, orang sukses dalam sebuah masyarakat, hingga preman sekalipun tidak kalah dengan pemimpin informal selayaknya ketua RT atau kepala desa. Kepercayaan dari masyarakat sekitar menjadi basis legitimasi tidak resmi yang dimiliki oleh pemimpin informal untuk mengagregasi kepentingan yang dibawanya.

Jika ruang untuk saluran representasi lain berjalan dengan baik, idelanya wacana tentang parlementary treshold bukan lagi sesuatu yang harus diributkan. Apabila masih terjadi perdebatan antar partai, maka perdebatan lebih mengarah pada ancaman hilangnya sumber kekuasaan formal dalam negara.

Popular Posts