Selasa, 18 Desember 2012
PENGELOLAAN KLUB YANG TERPRIVATISASI
20.25
1 comment
Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012
Sejak
keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang penggunaan dana APBD
untuk klub sepak bola, dinamika persepakbolaan di tanah air memasuki babak
baru. Peraturan tersebut memaksa manajemen klub berlaku lebih profesional dalam
mengelola klub. Mereka tidak bisa lagi menghambur-hamburkan uang tanpa didukung
adanya penerimaan dana yang memadai. Klub sepak bola di Indonesia mengalami
periode privatisasi.
Privatisasi klub sejatinya
memberikan banyak dampak positif. Klub tidak bisa lagi seenaknya dalam merekrut
pemain. Mereka dituntut jeli dalam mencari pemain yang pas dengan skema tim dan
juga dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dalam mengalokasikan dana pada
pos-pos anggaran yang lain. Klub harus lebih hati-hati karena tidak bisa lagi
mendapat talangan dana dari pemerintah daerah apabila diakhir musim keuangan klub
mendapat rapor merah.
Hal positif lainnya, klub tidak lagi
memandang suporter sebelah mata. Jika dulu suporter hanya jadi pelengkap dari
hiburan dalam pertandingan sepak bola, maka saat ini suporter dipandang sebagai
konsumen utama bagi klub. Keberadaan mereka di stadion menjadi penting karena
ikut mempengaruhi pendapatan klub dari sektor tiket pertandingan.
Otomatis mau tidak mau klub harus
menjaga hubungan baik dengan suporternya. Citra klub yang baik akan
meningkatkan loyalitas suporter terhadap klub kesayangannya. Dampak yang lebih
besar, klub menjadi mudah menggaet sponsor. Klub bisa menjadi arena investasi
yang baik karena disana sudah ada para suporter yang selalu berdiri di belakang
klub.
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun sebenarnya klub bisa
mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah daerah, namun jika dilihat secara
lebih luas klub tetap bisa memanfaatkan pos APBD. Yang harus diperhatikan
pemanfaatkan anggaran ini tidak dilakukan secara massif dan membabi buta. Dana
ini juga digunakan dalam konteks simbiosis mutualisme, bukan seperti kasih ibu
kepada anak yang tidak mengharapkan timbal balik.
Secara umum bantuan yang bisa
diberikan pemerintah daerah kepada klub bisa dalam bentuk bantuan langsung
maupun tidak langsung. Bantuan langsung artinya pemerintah daerah memberikan
dana kepada klub dalam kapasitasnya sebagai sponsor.
Selama ini klub sudah menjadi ikon
dari masing-masing daerah. Disadari atau tidak klub telah berjasa dalam
mengangkat nama sebuah daerah lewat prestasinya dalam sepak bola. Oleh karena
itu klub bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi daerah yang ingin
mempromosikan pariwisata di daerahnya.
Melalui format kompetisi yang
dilangsungkan secara kandang-tandang, kesempatan bagi sebuah daerah untuk
mempromosikan tempat wisatanya semakin besar. Dalam satu musim kompetisi,
sebuah daerah akan kedatangan banyak klub beserta suporter dari daerah lain. Momen
inilah yang seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Mereka bisa
berpromosi saat kedatangan tim dari daerah lain dan juga saat tim asal
daerahnya melakukan pertandingan di kandang klub lain.
Alhasil klub dan pemerintah daerah
sama-sama memperoleh keuntungan. Klub memperoleh tambahan dana dari upayanya
membantu mempromosikan tempat wisata, pemerintah daerah juga terbantu karena
daerah wisata yang ada semakin dikenal masyarakat.
Sementara itu klub juga memperoleh
bantuan tidak langsung jika pemerintah daerah serius dalam mengembangkan pemain
usia dini. Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2011 dana APBD hanya bisa digunakan
untuk pembinaan pemain muda. Pemerintah daerah lewat KONI bisa memanfaatkan
dana tersebut untuk membantu SSB maupun menggelar kompetisi usia dini. Dari
sinilah kemudian lahir bakat-bakat baru yang dapat dipakai klub untuk
mengarungi kompetisi profesional.
Apabila klub bisa memaksimalkan dua
bantuan ini maka fenomena kesulitan dana yang sedang melanda beberpaa klub bisa
diminimalisir. Klub bisa memperoleh pemain berkualitas dengan biaya murah
karena didukung kompetisi usia dini yang apik. Klub juga bisa mendapat dana
lewat partisipasinya mempromosikan tempat wisata, dan yang terpenting
pemanfaatan dana pemerintah ini tidak melanggar peraturan yang ada.
INDONESIA, NEGERI KUMPULAN PARA BEDEBAH
20.03
3 comments
Biasanya
saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya
ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sama menyebalkannya dengan mereka. Kita
sering menganggap bahwa pejabat adalah seorang koruptor, petugas-petugas publik
adalah para penjilat, ataupun para penegak hukum berisi orang-orang yang paling
sering melanggar hukum.
Itu
semua boleh jadi benar. Mereka memang orang-orang yang sangat egois,
individualis, tidak patuh aturan, menabrak apapun yang mereka anggap gangguan
supaya tujuan mereka tercapai. Namun, apakah kita – masyarakat juga tidak
seperti itu? Pada kenyataannya, kita kadang juga terjebak pada perbuatan
seperti itu. Kita, sebagai masyarakat maupun individu secara sadar maupun tidak
- juga berbuat curang, tidak jujur, melanggar
peraturan, atau apapun untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Kita sama
bedebahnya dengan orang-orang yang berada dalam rantai kekuasaan. Ya, karena
kita berada di negeri yang berisi para bedebah!
Saya
ingin menceritakan beberapa hal mengenai betapa bedebahnya sebagian orang
Indonesia, yang mungkin juga diantaranya saya. Namun dalam tulisan ini saya
tidak akan menuliskan betapa bedebahnya saya, tapi orang lain yang kebetulan
pernah bertemu atau setidaknya pernah saya lihat. Bukan karena saya sok suci
dengan tidak menuliskan kisah bedebah saya sendiri, tapi dengan jujur saya
tidak tahu apakah saya pernah berbuat seperti seorang bedebah atau tidak. Bukankah
mencari kesalahan orang lain lebih mudah dibanding mencari kesalahan sendiri? Begitu
juga saya. Namun jika para pembaca, teman, atau siapapun yang mengenal saya
mempunyai cerita mengenai betapa bedebahnya saya, silahkan hubungi saya dan
akan saya tulis pada blog ini.
Salah
satu ciri seorang bedebah adalah rajin berbuat curang. Mereka selalu berusaha
mencari pintu lain setelah satu pintu untuk berbuat curang ditutup. Mereka adalah
orang-orang yang pandai menyiasati aturan. Jangan heran, mereka sebenarnya
adalah orang-orang pintar sehingga mereka selalu punya ide brilian untuk terus
merong-rong peraturan yang ada. Maka tidak salah dengan kata mutiara yang
berbunyi, “lebih berbahaya orang jahat yang pintar daripada orang baik yang
biasa-biasa saja.”
Dealer Motor dan Aturan
Kredit Motor.
Salah
satu masalah di Indonesia adalah kemacetan yang akut. Penyebab kemacetan ini
beragam, mulai dari sarana transportasi umum yang jelek sehingga masyarakat
enggan menggunakannya, murahnya kredit kendaraan bermotor, pertambahan
kendaraan yang tidak diikuti pelebaran jalan, maupun lalu lintas yang semrawut
karena banyak parkir liar.
Meskipun
terlambat, pemerintah akhirnya menyadari bahwa masalah utama kemacetan adalah
penjualan kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Pertumbuhan kendaraan
sangat cepat, sementara pertambahan jalan nol besar, akibatnya jalanan penuh
oleh kendaraan pribadi. Salah satunya karena kredit kendaraan yang sangat mudah
dan murah. Kita tentu tahu jika untuk memperoleh kredit motor hanya cukup DP
sebesar 100-500ribu saja. Alhasil masyarakat berbondong-bondong membeli
kendaraan.
Pada
pertengahan tahun 2012, pemerintahan kemudian mengeluarkan peraturan DP kredit
kendaraan bermotor minimal 25 % dari harga jual motor. Peraturan ini
diterbitkan untuk menekan pertambahan kendaraan pribadi di jalanan. Tapi apa
yang terjadi? Bukan orang Indonesia namanya jika tidak bisa menyiasati
peraturan ini. Setidaknya saya mendapatkan pengalaman ini pada bulan Desember
2012, satu hari setelah umur saya bertambah menjadi 22.
Saat
itu saya melihat status facebook milik perusahaan dealer motor besar di daerah
saya yang berisi promo kredit motor bulan desember yang berisi konsumen bisa
membeli motor hanya dengan uang muka 100ribu. Rp
100.000, BAYANGKAN!
Saya
bertanya jika sistem penjualannya seperti itu, bukankah namanya melanggar
peraturan? Sebenarnya dengan pertanyaan itu saya ingin memberikan informasi,
bahwa pemerintah punya aturan tentang sistem jual beli motor, mungkin mereka
belum tahu. Tapi ternyata? Mereka sudah tahu itu, dan memang mereka
menyiasatinya. Mereka terang-terangan, dan paham sama sekali bahwa mereka
melanggar aturan, tapi toh mereka cuek, peraturan mereka terabas asal
motor-motor mereka laris terjual.
Parahnya
lagi seorang sales mereka menghubungi lewat pesan facebook, malah menawari saya
untuk mengambil kredit motor! Padahal niat saya ingin mengatakan bahwa mereka
sudah melanggar aturan, tapi ternyata dalam pikiran mereka, mereka tidak merasa
salah ketika melanggar aturan. Toh saya juga tidak berminat membeli motor,
karena memang saya belum mampu membeli meskipun promosnya begitu luar biasa.
Lalu
bagaimana? Apakah masih salah pemerintah? Atau memang masyarakat kita adalah
para bedebah-bedebah, siapapun itu, tanpa terkecuali? Selamat datang di negeri
tempat berkumpulnya para bedebah. SALAM BEDEBAH!!
NB:
jika ada kisah-kisah bedebah lain akan saya ceritakan, atau jika ada yang juga
mau berbagi cerita betapa bedebah, artinya betapa orang-orang disini adalah
orang yang pintar menyiasati aturan, berbuat curang, tidak jujur, silahkan
sampaikan disini.
Minggu, 09 Desember 2012
JIKA SAYA SEORANG BUPATI
07.23
No comments
Setelah
pada tulisan sebelumnya sama berandai-andai menjadi ketua KPK, maka pada
tulisan kali ini saya ingin berandai-andai menjadi seorang bupati, khususnya di
tempat kelahiran saya Kabupaten Kebumen. Sebenarnya menjadi bupati bukanlah
khayalan yang muluk jika dibandingkan dengan pengandaian menjadi seorang ketua
KPK. Jika ingin menjadi ketua KPK, seseorang minimal harus berpendidikan S1
hukum, sementara jika ingin menjadi kepala daerah tidak ada persyaratan khusus.
Semua orang dari latar belakang apapun berhak mencalonkan diri, tak ada
persyaratan khusus tentang pendidikan, etnis, maupun pekerjaan. Yang menjadi
syaratnya ialah dukungan dari warga negara dengan memenangkan pemilukada.
Apalagi
modal saya tidak kosong-kosong amat. Setidaknya saya pernah mengenyam
pendidikan pada studi yang mempelajari politik dan pemerintahan. Saya sedikit
banyak tahu tentang dinamika politik, juga bagaimana kebijakan publik di buat.
Semoga itu berguna dalam memberikan imajinasi kepada saya tentang idealnya
seorang kepala daerah.
Sebenarnya,
cita-cita menjadi seorang bupat bukanlah cita-cita yang ada di benak saya sejak
dulu. Bahkan ketika memutuskan mengambil jurusan politik dan pemerintahan di
bangku universitas, saya belum berpikir menjadi bupati. Saya hanya merasa
politik adalah ilmu baru yang tidak diajarkan di sekolah-sekolah. Padahal
keberadaan politik dekat dengan keseharian kita, disadari atau tidak.
Cita-cita
menjadi bupati sendiri baru ada dalam pikiran ketika berjalannya studi. Apalagi
setelah semakin tahu bahwa ternyata banyak tindakan-tindakan penyimpangan dalam
pengelolaan negara. Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, korupsi kolusi
nepotisme, hingga bayangan negara ideal yang jauh dari kenyataan menjadi
konsumsi sehari-hari. Apalagi kekuatan civil society juga belum begitu kuat,
malah kadang dimanfaatkan para elit. Hal ini membuat koar-koar di luar
kekuasaan tidak ada gunanya. Maka, jika ingin melakukan perubahan harus berani
masuk ke dalam.
Berbicara
tentang kepala daerah, maka salah satu kewajibannya ialah membuat kebijakan
yang dapat memberikan keuntungan bagi para stakeholder. Sayangnya dalam
beberapa fakta sebuah kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, oleh karena
itu dalam membuat kebijakan publik ada prioritas dan juga pilihan.
Prioritas
saya dalam membangun daerah bertuju pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
berbasis potensi daerah. Hal utama yang akan saya lakukan ialah memberikan
prioritas kepada sektor pertanian. Saya ingin menjadikan Kebumen sebagai daerah
basis penghasil produk-produk pertanian. Potensi itu ada karena saat inipun
Kebumen dikenal sebagai penghasil beras, sayuran, buah seperti semangka, juga
kelapa yang digunakan untuk membuat gula merah/ gula jawa.
Saya
tidak tertarik menjadikan Kebumen sebagai daerah industri. Oleh karena itu saya
akan menyokong penuh program-program yang berkaitan dengan pertanian
diantaranya menyediakan berbagai bantuan produksi kepada para petani, membuat
komitmen bersama dengan para petani, melindungi komoditas lokal, juga berani
membeli hasil produk pertanian.
Bantuan
bagi para produsen pertanian yang bisa diupayakan diantaranya memberikan kredit
kepada petani, menyediakan sarana produksi yang mudah diakses dan terjangkau,
dan mengupayakan pertumbuhan produksi dengan tekonologi lokal. Sementara itu,
pemerintah juga akan mengupayakan terciptanya kontrak sosial dengan petani.
Dalam perjanjian tersebut petani berkewajiban menjaga lahan dan memproduksi
secara maksimal. Pemerintah sendiri akan meringankan biaya pajak lahan antara
20-25 persen, juga menjamin penjualan produk pertanian dari para petani dan
menyediakan kredit bagi kebutuhan sehari-hari petani.
Mengapa
sektor pertanian menjadi prioritas? Selain karena identitas Kabupaten Kebumen
adalam daerah agraris, pertanian juga merupakan sektor yang strategis. Saat ini
keberadaan lahan pertanian semakin menyempit karena terdesak untuk kebutuhan
industri dan perumahan. Padahal jika sampai terjadi krisis pangan, maka itu
adalah awal dari dimulainya berbagai krisis di sebuah negara. Maka sebagai
seorang kepala daerah, saya harus memastikan kebutuhan yang sangat penting
untuk masyarakat harus terpenuhi secara mandiri.
Program
prioritas kedua ialah memanfaatkan sektor pariwisata sebagai basis pendapatan
masyarakat. Akan dibuka seluas-luasnya bagi usaha di bidang ini diantaranya
dengan membangun foodcourt dan tempat kerajinan khas Kebumen, membantu promosi
dengan cara memberikan brosur wisata kebumen kepada setiap pegawai pemerintahan
yang berkunjung ke luar daerah, serta menggerakkan kebudayaan daerah.
Prioritas
lainnya berupa penyediaan ruang publik dan memangkas keberadaan parkir-parkir
liar. Saat ini di pusat kota khususnya, keberadaan ruang publik yang dapat
dinikmati siapa saja semakin berkurang. Hampir semua tempat berubah menjadi
ruang privat, yang baru dapat diakses setelah membayar. Oleh karena itu
pemerintah akan menguapayakan supaya membentuk ruang-ruang publik sebagai
tempat interaksi masyarakat. Parkir juga menjadi masalah serius karena selama
ini cenderung diabaikan. Padahal potensi pendapatan daerah dari sektor ini
sangatlah besar. Sayangnya hampir di semua tempat terjadi kebocoran dalam
pengelolaan parkir, begitu juga dengan keberadaan parkir liar yang semakin
tidak terkendali.
Terakhir,
di jajaran pemerintahan saya akan menekan biaya belanja pegawai dengan
memperketat perekrutan pegawai negeri. Akan dilakukan efisiensi dan efektifitas
supaya tidak ada PNS yang tidak punya pekerjaan. Saya juga akan meminta bantuan
ahli hukum yang secara khusus menaruh perhatian pada permasalahan korupsi untuk
menjadi penasehat, supaya dalam tindak tanduk saya nantinya terbebas dari
perilaku korupsi. Saya ingin menjadi orang yang berada paling depan dalam upaya
pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang dilakukan para aparatur negara.
Demikian
agenda yang saya canangkan jika saya menjadi seorang bupati. Memang pendidikan
dan kesehatan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan saya, meskipun begitu
keberadaanya tetap penting. Semoga ketika nanti benar-benar menjabat, Kebumen
masih menjadi daerah agraris, juga menjadi daerah yang bebas korupsi dan
memiliki etos efisiensi dan efektifitas dalam bekerja supaya saya tinggal
malanjutkan program pemimpin sebelumnya. Sebetulnya saya juga ingin berbagi ide
ini dengan kepala daerah yang sekarang, namun sayangnya saya tidak memiliki
akses. Saya sangat senang jika ada kesempatan untuk membantu pemerintah dalam
mengupayakan kesejahtaraan dan perwujudan daerah Kebumen yang bersih.
Langganan:
Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Kali ini saya ingin menulis hal yang menjadi kegundahan saya dalam beberapa hari ini. Tulisan ini bukan tulisan ilmiah karena saya tidak m...
-
Biasanya saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sam...
-
Gak kerasa bentar lagi udah Agustus. Jadi inget lagi masa-masa SMA gue. Apalagi bulan Agustus juga bulan yang spesial buat almamater sekolah...
-
Akhir-akhir ini saya terusik dengan kata “oknum”. Maklumlah, saya tidak tahu apa arti kata ini, tapi setiap ada sebuah kejahatan, kekelirua...
-
Sebelum bercerita, gua mau jelasin judul diatas. MU itu bukan singkatan Muntah Ulet (hoek!), Makan Ulet, maupun Minum Ulet (kok bikin contoh...
-
Aku beruntung dibesarkan dalam lingkungan orang-orang yang melek baca. Meskipun bukan berasal dari kalangan berada dan harus banyak berhem...
-
Brrrr... (bukan bermaksud iklan minuman bersoda lho) Pagi ini dingin banget. Dinginnya bukan hanya menusuk tulang sum-sum, tapi juga tulang ...
-
Sebagai anak muda, wajar donk kalo kita pengen punya hubungan lebih ama lawan jenis. Begitu juga gue, walaupun gue gak tau apa yang mesti di...
-
Oleh Dimas Adiputra Asli 100% bukan plagiat Membela sebuah tim nasional merupakan pencapaian tertinggi dalam karier seorang pesepakbola. Ada...
-
Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012 Sejak keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang peng...








