Selasa, 18 Desember 2012

PENGELOLAAN KLUB YANG TERPRIVATISASI

Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012




Sejak keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola, dinamika persepakbolaan di tanah air memasuki babak baru. Peraturan tersebut memaksa manajemen klub berlaku lebih profesional dalam mengelola klub. Mereka tidak bisa lagi menghambur-hamburkan uang tanpa didukung adanya penerimaan dana yang memadai. Klub sepak bola di Indonesia mengalami periode privatisasi.
            Privatisasi klub sejatinya memberikan banyak dampak positif. Klub tidak bisa lagi seenaknya dalam merekrut pemain. Mereka dituntut jeli dalam mencari pemain yang pas dengan skema tim dan juga dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dalam mengalokasikan dana pada pos-pos anggaran yang lain. Klub harus lebih hati-hati karena tidak bisa lagi mendapat talangan dana dari pemerintah daerah apabila diakhir musim keuangan klub mendapat rapor merah.
            Hal positif lainnya, klub tidak lagi memandang suporter sebelah mata. Jika dulu suporter hanya jadi pelengkap dari hiburan dalam pertandingan sepak bola, maka saat ini suporter dipandang sebagai konsumen utama bagi klub. Keberadaan mereka di stadion menjadi penting karena ikut mempengaruhi pendapatan klub dari sektor tiket pertandingan.
            Otomatis mau tidak mau klub harus menjaga hubungan baik dengan suporternya. Citra klub yang baik akan meningkatkan loyalitas suporter terhadap klub kesayangannya. Dampak yang lebih besar, klub menjadi mudah menggaet sponsor. Klub bisa menjadi arena investasi yang baik karena disana sudah ada para suporter yang selalu berdiri di belakang klub.

Peran Pemerintah Daerah
            Meskipun sebenarnya klub bisa mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah daerah, namun jika dilihat secara lebih luas klub tetap bisa memanfaatkan pos APBD. Yang harus diperhatikan pemanfaatkan anggaran ini tidak dilakukan secara massif dan membabi buta. Dana ini juga digunakan dalam konteks simbiosis mutualisme, bukan seperti kasih ibu kepada anak yang tidak mengharapkan timbal balik.
            Secara umum bantuan yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada klub bisa dalam bentuk bantuan langsung maupun tidak langsung. Bantuan langsung artinya pemerintah daerah memberikan dana kepada klub dalam kapasitasnya sebagai sponsor.
            Selama ini klub sudah menjadi ikon dari masing-masing daerah. Disadari atau tidak klub telah berjasa dalam mengangkat nama sebuah daerah lewat prestasinya dalam sepak bola. Oleh karena itu klub bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi daerah yang ingin mempromosikan pariwisata di daerahnya.
            Melalui format kompetisi yang dilangsungkan secara kandang-tandang, kesempatan bagi sebuah daerah untuk mempromosikan tempat wisatanya semakin besar. Dalam satu musim kompetisi, sebuah daerah akan kedatangan banyak klub beserta suporter dari daerah lain. Momen inilah yang seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Mereka bisa berpromosi saat kedatangan tim dari daerah lain dan juga saat tim asal daerahnya melakukan pertandingan di kandang klub lain.
            Alhasil klub dan pemerintah daerah sama-sama memperoleh keuntungan. Klub memperoleh tambahan dana dari upayanya membantu mempromosikan tempat wisata, pemerintah daerah juga terbantu karena daerah wisata yang ada semakin dikenal masyarakat.
            Sementara itu klub juga memperoleh bantuan tidak langsung jika pemerintah daerah serius dalam mengembangkan pemain usia dini. Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2011 dana APBD hanya bisa digunakan untuk pembinaan pemain muda. Pemerintah daerah lewat KONI bisa memanfaatkan dana tersebut untuk membantu SSB maupun menggelar kompetisi usia dini. Dari sinilah kemudian lahir bakat-bakat baru yang dapat dipakai klub untuk mengarungi kompetisi profesional.
            Apabila klub bisa memaksimalkan dua bantuan ini maka fenomena kesulitan dana yang sedang melanda beberpaa klub bisa diminimalisir. Klub bisa memperoleh pemain berkualitas dengan biaya murah karena didukung kompetisi usia dini yang apik. Klub juga bisa mendapat dana lewat partisipasinya mempromosikan tempat wisata, dan yang terpenting pemanfaatan dana pemerintah ini tidak melanggar peraturan yang ada.

INDONESIA, NEGERI KUMPULAN PARA BEDEBAH



Biasanya saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sama menyebalkannya dengan mereka. Kita sering menganggap bahwa pejabat adalah seorang koruptor, petugas-petugas publik adalah para penjilat, ataupun para penegak hukum berisi orang-orang yang paling sering melanggar hukum.
Itu semua boleh jadi benar. Mereka memang orang-orang yang sangat egois, individualis, tidak patuh aturan, menabrak apapun yang mereka anggap gangguan supaya tujuan mereka tercapai. Namun, apakah kita – masyarakat juga tidak seperti itu? Pada kenyataannya, kita kadang juga terjebak pada perbuatan seperti itu. Kita, sebagai masyarakat maupun individu secara sadar maupun tidak -  juga berbuat curang, tidak jujur, melanggar peraturan, atau apapun untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Kita sama bedebahnya dengan orang-orang yang berada dalam rantai kekuasaan. Ya, karena kita berada di negeri yang berisi para bedebah!
Saya ingin menceritakan beberapa hal mengenai betapa bedebahnya sebagian orang Indonesia, yang mungkin juga diantaranya saya. Namun dalam tulisan ini saya tidak akan menuliskan betapa bedebahnya saya, tapi orang lain yang kebetulan pernah bertemu atau setidaknya pernah saya lihat. Bukan karena saya sok suci dengan tidak menuliskan kisah bedebah saya sendiri, tapi dengan jujur saya tidak tahu apakah saya pernah berbuat seperti seorang bedebah atau tidak. Bukankah mencari kesalahan orang lain lebih mudah dibanding mencari kesalahan sendiri? Begitu juga saya. Namun jika para pembaca, teman, atau siapapun yang mengenal saya mempunyai cerita mengenai betapa bedebahnya saya, silahkan hubungi saya dan akan saya tulis pada blog ini.
Salah satu ciri seorang bedebah adalah rajin berbuat curang. Mereka selalu berusaha mencari pintu lain setelah satu pintu untuk berbuat curang ditutup. Mereka adalah orang-orang yang pandai menyiasati aturan. Jangan heran, mereka sebenarnya adalah orang-orang pintar sehingga mereka selalu punya ide brilian untuk terus merong-rong peraturan yang ada. Maka tidak salah dengan kata mutiara yang berbunyi, “lebih berbahaya orang jahat yang pintar daripada orang baik yang biasa-biasa saja.”

Dealer Motor dan Aturan Kredit Motor.
Salah satu masalah di Indonesia adalah kemacetan yang akut. Penyebab kemacetan ini beragam, mulai dari sarana transportasi umum yang jelek sehingga masyarakat enggan menggunakannya, murahnya kredit kendaraan bermotor, pertambahan kendaraan yang tidak diikuti pelebaran jalan, maupun lalu lintas yang semrawut karena banyak parkir liar.
Meskipun terlambat, pemerintah akhirnya menyadari bahwa masalah utama kemacetan adalah penjualan kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Pertumbuhan kendaraan sangat cepat, sementara pertambahan jalan nol besar, akibatnya jalanan penuh oleh kendaraan pribadi. Salah satunya karena kredit kendaraan yang sangat mudah dan murah. Kita tentu tahu jika untuk memperoleh kredit motor hanya cukup DP sebesar 100-500ribu saja. Alhasil masyarakat berbondong-bondong membeli kendaraan.
Pada pertengahan tahun 2012, pemerintahan kemudian mengeluarkan peraturan DP kredit kendaraan bermotor minimal 25 % dari harga jual motor. Peraturan ini diterbitkan untuk menekan pertambahan kendaraan pribadi di jalanan. Tapi apa yang terjadi? Bukan orang Indonesia namanya jika tidak bisa menyiasati peraturan ini. Setidaknya saya mendapatkan pengalaman ini pada bulan Desember 2012, satu hari setelah umur saya bertambah menjadi 22.
Saat itu saya melihat status facebook milik perusahaan dealer motor besar di daerah saya yang berisi promo kredit motor bulan desember yang berisi konsumen bisa membeli motor hanya dengan uang muka 100ribu. Rp 100.000, BAYANGKAN!

Saya bertanya jika sistem penjualannya seperti itu, bukankah namanya melanggar peraturan? Sebenarnya dengan pertanyaan itu saya ingin memberikan informasi, bahwa pemerintah punya aturan tentang sistem jual beli motor, mungkin mereka belum tahu. Tapi ternyata? Mereka sudah tahu itu, dan memang mereka menyiasatinya. Mereka terang-terangan, dan paham sama sekali bahwa mereka melanggar aturan, tapi toh mereka cuek, peraturan mereka terabas asal motor-motor mereka laris terjual.
Parahnya lagi seorang sales mereka menghubungi lewat pesan facebook, malah menawari saya untuk mengambil kredit motor! Padahal niat saya ingin mengatakan bahwa mereka sudah melanggar aturan, tapi ternyata dalam pikiran mereka, mereka tidak merasa salah ketika melanggar aturan. Toh saya juga tidak berminat membeli motor, karena memang saya belum mampu membeli meskipun promosnya begitu luar biasa.

Lalu bagaimana? Apakah masih salah pemerintah? Atau memang masyarakat kita adalah para bedebah-bedebah, siapapun itu, tanpa terkecuali? Selamat datang di negeri tempat berkumpulnya para bedebah. SALAM BEDEBAH!!

NB: jika ada kisah-kisah bedebah lain akan saya ceritakan, atau jika ada yang juga mau berbagi cerita betapa bedebah, artinya betapa orang-orang disini adalah orang yang pintar menyiasati aturan, berbuat curang, tidak jujur, silahkan sampaikan disini.

Minggu, 09 Desember 2012

JIKA SAYA SEORANG BUPATI


Setelah pada tulisan sebelumnya sama berandai-andai menjadi ketua KPK, maka pada tulisan kali ini saya ingin berandai-andai menjadi seorang bupati, khususnya di tempat kelahiran saya Kabupaten Kebumen. Sebenarnya menjadi bupati bukanlah khayalan yang muluk jika dibandingkan dengan pengandaian menjadi seorang ketua KPK. Jika ingin menjadi ketua KPK, seseorang minimal harus berpendidikan S1 hukum, sementara jika ingin menjadi kepala daerah tidak ada persyaratan khusus. Semua orang dari latar belakang apapun berhak mencalonkan diri, tak ada persyaratan khusus tentang pendidikan, etnis, maupun pekerjaan. Yang menjadi syaratnya ialah dukungan dari warga negara dengan memenangkan pemilukada.

Apalagi modal saya tidak kosong-kosong amat. Setidaknya saya pernah mengenyam pendidikan pada studi yang mempelajari politik dan pemerintahan. Saya sedikit banyak tahu tentang dinamika politik, juga bagaimana kebijakan publik di buat. Semoga itu berguna dalam memberikan imajinasi kepada saya tentang idealnya seorang kepala daerah.

Sebenarnya, cita-cita menjadi seorang bupat bukanlah cita-cita yang ada di benak saya sejak dulu. Bahkan ketika memutuskan mengambil jurusan politik dan pemerintahan di bangku universitas, saya belum berpikir menjadi bupati. Saya hanya merasa politik adalah ilmu baru yang tidak diajarkan di sekolah-sekolah. Padahal keberadaan politik dekat dengan keseharian kita, disadari atau tidak.

Cita-cita menjadi bupati sendiri baru ada dalam pikiran ketika berjalannya studi. Apalagi setelah semakin tahu bahwa ternyata banyak tindakan-tindakan penyimpangan dalam pengelolaan negara. Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, korupsi kolusi nepotisme, hingga bayangan negara ideal yang jauh dari kenyataan menjadi konsumsi sehari-hari. Apalagi kekuatan civil society juga belum begitu kuat, malah kadang dimanfaatkan para elit. Hal ini membuat koar-koar di luar kekuasaan tidak ada gunanya. Maka, jika ingin melakukan perubahan harus berani masuk ke dalam.

Berbicara tentang kepala daerah, maka salah satu kewajibannya ialah membuat kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi para stakeholder. Sayangnya dalam beberapa fakta sebuah kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, oleh karena itu dalam membuat kebijakan publik ada prioritas dan juga pilihan.

Prioritas saya dalam membangun daerah bertuju pada peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi daerah. Hal utama yang akan saya lakukan ialah memberikan prioritas kepada sektor pertanian. Saya ingin menjadikan Kebumen sebagai daerah basis penghasil produk-produk pertanian. Potensi itu ada karena saat inipun Kebumen dikenal sebagai penghasil beras, sayuran, buah seperti semangka, juga kelapa yang digunakan untuk membuat gula merah/ gula jawa.

Saya tidak tertarik menjadikan Kebumen sebagai daerah industri. Oleh karena itu saya akan menyokong penuh program-program yang berkaitan dengan pertanian diantaranya menyediakan berbagai bantuan produksi kepada para petani, membuat komitmen bersama dengan para petani, melindungi komoditas lokal, juga berani membeli hasil produk pertanian.

Bantuan bagi para produsen pertanian yang bisa diupayakan diantaranya memberikan kredit kepada petani, menyediakan sarana produksi yang mudah diakses dan terjangkau, dan mengupayakan pertumbuhan produksi dengan tekonologi lokal. Sementara itu, pemerintah juga akan mengupayakan terciptanya kontrak sosial dengan petani. Dalam perjanjian tersebut petani berkewajiban menjaga lahan dan memproduksi secara maksimal. Pemerintah sendiri akan meringankan biaya pajak lahan antara 20-25 persen, juga menjamin penjualan produk pertanian dari para petani dan menyediakan kredit bagi kebutuhan sehari-hari petani.

Mengapa sektor pertanian menjadi prioritas? Selain karena identitas Kabupaten Kebumen adalam daerah agraris, pertanian juga merupakan sektor yang strategis. Saat ini keberadaan lahan pertanian semakin menyempit karena terdesak untuk kebutuhan industri dan perumahan. Padahal jika sampai terjadi krisis pangan, maka itu adalah awal dari dimulainya berbagai krisis di sebuah negara. Maka sebagai seorang kepala daerah, saya harus memastikan kebutuhan yang sangat penting untuk masyarakat harus terpenuhi secara mandiri.

Program prioritas kedua ialah memanfaatkan sektor pariwisata sebagai basis pendapatan masyarakat. Akan dibuka seluas-luasnya bagi usaha di bidang ini diantaranya dengan membangun foodcourt dan tempat kerajinan khas Kebumen, membantu promosi dengan cara memberikan brosur wisata kebumen kepada setiap pegawai pemerintahan yang berkunjung ke luar daerah, serta menggerakkan kebudayaan daerah.

Prioritas lainnya berupa penyediaan ruang publik dan memangkas keberadaan parkir-parkir liar. Saat ini di pusat kota khususnya, keberadaan ruang publik yang dapat dinikmati siapa saja semakin berkurang. Hampir semua tempat berubah menjadi ruang privat, yang baru dapat diakses setelah membayar. Oleh karena itu pemerintah akan menguapayakan supaya membentuk ruang-ruang publik sebagai tempat interaksi masyarakat. Parkir juga menjadi masalah serius karena selama ini cenderung diabaikan. Padahal potensi pendapatan daerah dari sektor ini sangatlah besar. Sayangnya hampir di semua tempat terjadi kebocoran dalam pengelolaan parkir, begitu juga dengan keberadaan parkir liar yang semakin tidak terkendali.

Terakhir, di jajaran pemerintahan saya akan menekan biaya belanja pegawai dengan memperketat perekrutan pegawai negeri. Akan dilakukan efisiensi dan efektifitas supaya tidak ada PNS yang tidak punya pekerjaan. Saya juga akan meminta bantuan ahli hukum yang secara khusus menaruh perhatian pada permasalahan korupsi untuk menjadi penasehat, supaya dalam tindak tanduk saya nantinya terbebas dari perilaku korupsi. Saya ingin menjadi orang yang berada paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang dilakukan para aparatur negara.

Demikian agenda yang saya canangkan jika saya menjadi seorang bupati. Memang pendidikan dan kesehatan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan saya, meskipun begitu keberadaanya tetap penting. Semoga ketika nanti benar-benar menjabat, Kebumen masih menjadi daerah agraris, juga menjadi daerah yang bebas korupsi dan memiliki etos efisiensi dan efektifitas dalam bekerja supaya saya tinggal malanjutkan program pemimpin sebelumnya. Sebetulnya saya juga ingin berbagi ide ini dengan kepala daerah yang sekarang, namun sayangnya saya tidak memiliki akses. Saya sangat senang jika ada kesempatan untuk membantu pemerintah dalam mengupayakan kesejahtaraan dan perwujudan daerah Kebumen yang bersih.

Popular Posts