Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012
Selasa, 18 Desember 2012
PENGELOLAAN KLUB YANG TERPRIVATISASI
20.25
1 comment
Sejak
keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang penggunaan dana APBD
untuk klub sepak bola, dinamika persepakbolaan di tanah air memasuki babak
baru. Peraturan tersebut memaksa manajemen klub berlaku lebih profesional dalam
mengelola klub. Mereka tidak bisa lagi menghambur-hamburkan uang tanpa didukung
adanya penerimaan dana yang memadai. Klub sepak bola di Indonesia mengalami
periode privatisasi.
Privatisasi klub sejatinya
memberikan banyak dampak positif. Klub tidak bisa lagi seenaknya dalam merekrut
pemain. Mereka dituntut jeli dalam mencari pemain yang pas dengan skema tim dan
juga dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dalam mengalokasikan dana pada
pos-pos anggaran yang lain. Klub harus lebih hati-hati karena tidak bisa lagi
mendapat talangan dana dari pemerintah daerah apabila diakhir musim keuangan klub
mendapat rapor merah.
Hal positif lainnya, klub tidak lagi
memandang suporter sebelah mata. Jika dulu suporter hanya jadi pelengkap dari
hiburan dalam pertandingan sepak bola, maka saat ini suporter dipandang sebagai
konsumen utama bagi klub. Keberadaan mereka di stadion menjadi penting karena
ikut mempengaruhi pendapatan klub dari sektor tiket pertandingan.
Otomatis mau tidak mau klub harus
menjaga hubungan baik dengan suporternya. Citra klub yang baik akan
meningkatkan loyalitas suporter terhadap klub kesayangannya. Dampak yang lebih
besar, klub menjadi mudah menggaet sponsor. Klub bisa menjadi arena investasi
yang baik karena disana sudah ada para suporter yang selalu berdiri di belakang
klub.
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun sebenarnya klub bisa
mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah daerah, namun jika dilihat secara
lebih luas klub tetap bisa memanfaatkan pos APBD. Yang harus diperhatikan
pemanfaatkan anggaran ini tidak dilakukan secara massif dan membabi buta. Dana
ini juga digunakan dalam konteks simbiosis mutualisme, bukan seperti kasih ibu
kepada anak yang tidak mengharapkan timbal balik.
Secara umum bantuan yang bisa
diberikan pemerintah daerah kepada klub bisa dalam bentuk bantuan langsung
maupun tidak langsung. Bantuan langsung artinya pemerintah daerah memberikan
dana kepada klub dalam kapasitasnya sebagai sponsor.
Selama ini klub sudah menjadi ikon
dari masing-masing daerah. Disadari atau tidak klub telah berjasa dalam
mengangkat nama sebuah daerah lewat prestasinya dalam sepak bola. Oleh karena
itu klub bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi daerah yang ingin
mempromosikan pariwisata di daerahnya.
Melalui format kompetisi yang
dilangsungkan secara kandang-tandang, kesempatan bagi sebuah daerah untuk
mempromosikan tempat wisatanya semakin besar. Dalam satu musim kompetisi,
sebuah daerah akan kedatangan banyak klub beserta suporter dari daerah lain. Momen
inilah yang seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Mereka bisa
berpromosi saat kedatangan tim dari daerah lain dan juga saat tim asal
daerahnya melakukan pertandingan di kandang klub lain.
Alhasil klub dan pemerintah daerah
sama-sama memperoleh keuntungan. Klub memperoleh tambahan dana dari upayanya
membantu mempromosikan tempat wisata, pemerintah daerah juga terbantu karena
daerah wisata yang ada semakin dikenal masyarakat.
Sementara itu klub juga memperoleh
bantuan tidak langsung jika pemerintah daerah serius dalam mengembangkan pemain
usia dini. Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2011 dana APBD hanya bisa digunakan
untuk pembinaan pemain muda. Pemerintah daerah lewat KONI bisa memanfaatkan
dana tersebut untuk membantu SSB maupun menggelar kompetisi usia dini. Dari
sinilah kemudian lahir bakat-bakat baru yang dapat dipakai klub untuk
mengarungi kompetisi profesional.
Apabila klub bisa memaksimalkan dua
bantuan ini maka fenomena kesulitan dana yang sedang melanda beberpaa klub bisa
diminimalisir. Klub bisa memperoleh pemain berkualitas dengan biaya murah
karena didukung kompetisi usia dini yang apik. Klub juga bisa mendapat dana
lewat partisipasinya mempromosikan tempat wisata, dan yang terpenting
pemanfaatan dana pemerintah ini tidak melanggar peraturan yang ada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Kali ini saya ingin menulis hal yang menjadi kegundahan saya dalam beberapa hari ini. Tulisan ini bukan tulisan ilmiah karena saya tidak m...
-
Biasanya saya getol menyalah-nyalahkan pemerintah, tapi khusus untuk tulisan ini, saya ingin kita sadar bahwa sebenarnya juga kita sam...
-
Gak kerasa bentar lagi udah Agustus. Jadi inget lagi masa-masa SMA gue. Apalagi bulan Agustus juga bulan yang spesial buat almamater sekolah...
-
Akhir-akhir ini saya terusik dengan kata “oknum”. Maklumlah, saya tidak tahu apa arti kata ini, tapi setiap ada sebuah kejahatan, kekelirua...
-
Sebelum bercerita, gua mau jelasin judul diatas. MU itu bukan singkatan Muntah Ulet (hoek!), Makan Ulet, maupun Minum Ulet (kok bikin contoh...
-
Aku beruntung dibesarkan dalam lingkungan orang-orang yang melek baca. Meskipun bukan berasal dari kalangan berada dan harus banyak berhem...
-
Brrrr... (bukan bermaksud iklan minuman bersoda lho) Pagi ini dingin banget. Dinginnya bukan hanya menusuk tulang sum-sum, tapi juga tulang ...
-
Sebagai anak muda, wajar donk kalo kita pengen punya hubungan lebih ama lawan jenis. Begitu juga gue, walaupun gue gak tau apa yang mesti di...
-
Oleh Dimas Adiputra Asli 100% bukan plagiat Membela sebuah tim nasional merupakan pencapaian tertinggi dalam karier seorang pesepakbola. Ada...
-
Ini tulisan saya di Rubrik OPOSAN Tabloid Bola, 13 September 2012 Sejak keluarnya Permendagri nomor 22 tahun 2011 yang melarang peng...







dengan begthu,,,,kualitas dan kuantitas sebuah klub akan terlihat untyuk kedepan nya,,,
BalasHapus